SAGA

[SAGA] TKI Korban Kongkalikong PT Maxim Birdnest dengan PT Sofia Sukses Sejati

[SAGA] TKI Korban Kongkalikong PT Maxim Birdnest dengan PT Sofia Sukses Sejati

KBR, Jakarta - Tyas Weningsih Putri, takkan lupa hari itu. Pada 28 Maret 2017, buruh migran asal Kendal, Jawa Tengah, ini diboyong ke kantor imigrasi Malaysia bersama 150 rekan-rekannya. Kedua tangannya diborgol dan langsung dicecar beragam pertanyaan.

“Kita tidak tahu apa-apa, tiba-tiba digerebek pabriknya. Didatangin imigrasi Malaysia. Terus kita semua dibawa ke kantor polisi. Tangan diborgol,” tutur Tyas.


Tyas adalah buruh migran berdokumen yang berangkat secara legal ke negeri jiran itu melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Sofia Sukses Sejati di Semarang. Lewat perusahaan ini pula, Tyas bertolak ke Malaysia bersama 150 TKI Lainnya.


Hanya saja, meski sudah mengantongi dokumen resmi, toh ia masih mendapat masalah. Dia bercerita, kejanggalan muncul ketika ia diminta membayar uang jaminan sebesar satu juta rupiah oleh pernyalur.


“Dulu pertama berangkat saya ikut PT Sofia juga, tapi saat itu tidak dipungut bayaran. Sekarang disuruh bayar. Katanya uang itu akan dikembalikan pas mau berangkat, eh tahunya nggak,” sambung Tyas.


Begitu sampai di Malaysia, Tyas yang semestinya bekerja di PT Kiss Produce –pabrik elektronik, malah dikirim ke PT Maxim Birdnest Malaysia –perusahaan sarang burung walet.


Akan tetapi, Tyas tak mempersoalkan. Niatnya memperbaiki ekonomi keluarga jauh lebih penting. Maka, tak peduli dimana pun bekerja, asalkan mendapat uang. Di PT Maxim Birdnest itulah, ia dikontrak satu tahun.


Namun, baru-baru bekerja dia sudah dirugikan. Upahnya se-enaknya dipotong untuk hal-hal yang tak tertera di kontrak. Sesuai kontrak, gaji yang didapat sebesar 900 Ringgit atau Rp2,8 juta/bulan. Jika lembur dua jam, ditambah 338 Ringgit atau Rp1 juta/hari.


“Di kontrak kerja kalau ada potongan paling hanya 300 Ringgit. Untuk makan 200 Ringgit dan levy (pajak bagi pekerja asing-red) 104 Ringgit. Tapi sudah di sana ada lagi potongan-potongan lainnya. Seperti kamar yang ber-AC ada potongan 50 Ringgit. Kalau ngelakuin kesalahan kecil juga dipotong gajinya,” tambahnya.


Total upah yang dipangkas 604 Ringgit atau Rp1,8 juta.  Maka upah yang ia terima tersisa 296 Ringgit atau Rp921 ribu. Untuk itu, ia rela lembur saban hari.


Pengalaman serupa juga dialami Uli Amalia. Sama-sama bekerja di PT Maxim Birdnest Malaysia, dia mesti lembur tanpa dibayar. Padahal, sehari mereka sudah bekerja delapan jam dan jika ditambah lembur maka totalnya sepuluh jam.


“Harusnya kalau kita masuk tanggal merah itu dibayarnya dua kali yah, tapi ini tidak dibayar,” ujar Uli Amalia.


Usut punya usut, penggerebekan dan penangkapan oleh imigrasi Malaysia pada 28 Maret lalu itu, disebabkan penyalahgunaan izin kerja. Mereka yang semestinya bekerja di PT Kiss Produce, justru dilempar ke PT Maxim Birdnest Malaysia.


Selama dua bulan, Tyas, Risma, Uli, dan teman-temannya mendekam di tahanan imigrasi Malaysia. Hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah KBRI di Kuala Lumpur memenangkan gugatan atas 150 TKI yang dituduh melanggar ke-imigrasian saat bekerja di PT Maxim Birdnest, di Mahkamah Sepang.


Hanya saja, menangnya pemerintah justru tak membahagiakan para TKI. Sebab, asuransi yang mesti dibayar PT Maxim Birdnest, tak kunjung dilakukan.


Kuat diduga pula, penyalur yang memberangkatkan para TKI bekerjasama dengan PT Maxim. Itu mengapa, belakangan mereka menuntut agar PT Sofia Sukses Sejati, dicabut izinnya.


Pendamping dari LSM Migrant Care, Nur Harsono, menyebut PT Sofia Sukses Sejati terbukti melanggar kontrak kerja. Sebab, sejak awal mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik elektronik bukan di perusahaan sarang burung walet.


"Pemerintah harus mem-blacklist PT Maxim dan jaringannya. Jaringannya banyak dengan PJTKI di Indonesia," ucap Nur Harsono.


Dalam laman http://pantaupjtki.buruhmigran.or.id PT Sofia Sukses Sejati dibawahi Windi Hiqma Ardiani. Penilaian terhadap perusahaan penyalur ini tertulis sangat buruk. Sebab yang paling menonjol ketidakpuasan tentang tidak adanya penjelasan perjanjian penempatan, termasuk hak dan kewajiban PJTKI dan calon pekerja.


Migrant Care pun minta pemerintah memfasilitasi pencairan uang asuransi 150 TKI yang diberangkatkan PT Sofia Sukses Sejati. Asuransi yang harus dibayarkan per-orangnya sekitar Rp7.500.000.


Lantas, apa jawaban pemerintah? Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), Nusron Wahid, menyebut sudah diberikan sanksi administratif karena mempekerjakan TKI tak sesuai kontrak kerja. Mereka, pun tidak boleh beraktivitas selama tiga bulan sejak April lalu.


Dia khawatir jika PT Sofia Sukses Sejati langsung dicabut izinnya, maka perusahaan itu punya peluang tidak menjalankan tanggung jawabnya kepada TKI.


"Sejak 20 April 2017, diberikan sanksi administratif berupa skorsing paling lama tiga bulan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menempatkan TKI lagi," ujar Nusron Wahid.


Dia menambahkan, sanksi PT Sofia Sukses Sejati bisa saja ditambah jika tak ada komitmen menyelesaikan kasus yang menimpa para buruh migran perempuan tersebut. Semisal kompensasi.


KBR mencoba menghubungi perusahaan tersebut, tapi dari enam kontak yang terpampang di website maupun situs http://pantaupjtki.buruhmigran.or.id tak ada yang tersambung.


Sementara terkait asuransi, pemerintah memastikan asuransi bagi TKI korban PT Maxim Birdnest di Malaysia akan segera dicairkan.


Direktur Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, pun menjanjikan semua TKI akan mendapat haknya. Meski begitu, pemerintah perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah TKI sudah menerima pesangon dari perusahaan atau tidak. Jika sudah menerima, maka asuransi tidak wajib mengganti.


Pihak asuransi juga akan menganti jika pesangon yang dibayarkan kurang dari ketentuan yang ada. Sesuai dengan Permenakertrans No 7 Tahun 2010 tentang asuransi Tenaga Kerja Indonesia, jika masa kerja tertentu itu dihitung 40 persen dari 25 juta dari asuransi maksimal. Teguh menghitung para TKI akan mendapatkan asuransi sebesar Rp7,5 juta perorang.


Berdasarkan data yang diperoleh Migrant Care, pencairan dana asuransi sudah dilakukan untuk beberapa buruh migran sesaat sebelum hari raya lalu. Namun pembayaran itu baru kepada 20 buruh migran, dari yang seharusnya 150 orang.





Editor: Quinawaty 

  • PT Maxim Birdnest
  • Malaysia
  • TKI
  • migrant care
  • bnp2TKI

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Abdul Aziz 6 years ago

    Teguh Hendro Cahyono ketika di amanahkan di KBRI tidak pernah mau melindungi TKI yang teraniaya! Saya masih simpan berkas dan juga masih berhubung dengan korban Pemerdagangan Orang melalui Tenaga Kerja. Malah Teguh Hendro Cahyono bersengkongkol dengan Majikan Golfers Mate, aniaya TKI yang tidak bayar gaji 18 bulan! Teguh Hendro Cahyono memang nya kejam!

  • KURNIA SETYANINGSIH6 years ago

    Maaf saya dlu jga prnh ke pt Sovia ... Saya membatalkan utk keberangkatan krna proses pemberangkatan di kabarkan lgsng 1hri sebelum keberangkatan ... Trs dengan bekas saya ... Knapa saya meminta cenderung di persulit ..mohon bantuan pak .. saya butuh ijazah saya ..