SAGA

[SAGA] Kala Tajudin Si Penjual Cobek Menggugat ke MK

""Perasaan Mamang belum pernah jual orang, apalagi mempekerjakan.""

Dian Kurniati

[SAGA] Kala Tajudin Si Penjual Cobek Menggugat ke MK
Tajudin bin Tatang Rusmana memanggul dagangan cobeknya ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Foto: Dian Kurniati/KBR.

KBR, Jakarta - Tajudin  bin Tatang Rusmana memanggul dagangan cobeknya ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) siang itu. Dan begitu sampai, ia bergegas meletakkan dagangannya di sudut gedung. Dari kantong plastik, dikeluarkan sepatu. Dengan cepat, ia ganti sandal jepitnya dengan sepatu hasil pinjaman itu.

Segera, Tajudin masuk ke ruang sidang –duduk menghadap muka para hakim ditemani tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan.


Itu hari adalah kali kedua, Tajudin ke MK –mengikuti sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


Dua beleid itu, diuji lantaran Tajudin merasa dirugikan. Pasalnya, dia sempat dituduh memperdagangan orang sekaligus mengeksploitasi anak lantaran mempekerjakan dua bocah dari kampungnya Bandung Barat, untuk berjualan cobek.


"Mamang juga nggak mengerti. Satu, Mamang nggak mengerti masalah pasal. Tahu-tahu disergap polisi. Langsung Mamang dibilang ekploitasi anak di bawah umur," kata Tajudin kepada KBR di gedung MK.


Kasus yang menjerat Tajudin pada April tahun lalu itu bermula ketika ia pulang berjualan cobek di Graha Bintaro Tangerang. Kira-kira pukul 10 malam, polisi datang dan langsung menangkapnya di sebuah rumah kontrakan atas sangkaan eksploitasi anak.


Rumah itu sendiri, ditinggali Tajudin bersama bersama tujuh remaja dari kampungnya –dimana dua di antaranya berusia 14 dan 15 tahun. Dan saban hari, mereka berkeliling kota menjajakan cobek yang dibawa dari kampung.


"Perasaan Mamang belum pernah jual orang, apalagi mempekerjakan. Kayak Mamang kan mikul, jadi bukan mempekerjakan tapi kerja bareng-bareng. Masing-masing dapat uang. Uang dia buat dia, uang kita buat kita. Jadi itu kemauan dia sendiri, daripada jadi pengangguran," sambungnya.


Saat ditangkap itulah, polisi menuduh dirinya memaksa dua bocah berusia 14 dan 15 tahun itu membeli cobek darinya dan memberinya setoran Rp30 ribu setiap hari. Padahal menurut Tajudin, dua remaja tanggung itu jualan cobek dengan sukarela tanpa paksaan.


Dan remaja kampungnya, terutama –yang kondisi ekonominya terbatas, kerap memilih merantau ke luar kota untuk berjualan cobek dibanding melanjutkan sekolah.


"Mayoritas sehari-hari di Bandung Barat pekerja cobek dan jualan cobek. Banyak remaja yang putus sekolah dan akhirnya kerja membantu keluarga."


Tapi apa mau dikata, Tajudin akhirnya mendekam sembilan bulan di Rutan Kelas I Tangerang. Selama itu, dia memikirkan istri yang tengah hamil dan anak-anaknya. "Yang ditinggalkan dua anak dan istri lagi hamil empat bulan. Jadi pas pulang anak sudah tiga."


Hingga pada Januari 2017, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Pertimbangan hakim, secara sosiologis anak-anak itu sudah terbiasa membantu orangtuanya.


Hanya saja, jaksa mengajukan kasasi. Di sinilah, Tajudin mengajukan uji materi.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang merupakan pendamping Tajudin dalam uji materi, Hamim Jauzie, mengatakan jika Hakim MK mengabulkan maka kliennya terhindar dari ancaman pidana untuk kali kedua.


"Sebenarnya meski pun ada kaitan langsung, kita tidak juga menargetkan harus diputus sebelum kasasi. Biar saja itu berjalan apa adanya, karena bagi kami tidak semata-mata kepentingan Pak Tajudin, tetapi banyak orang lain. Bahkan kalau dikaitkan, orang-orang di kampung Pak Tajudin akan semakin banyak masuk penjara," kata Hamim.


Kembali ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Siang itu, sidang ditunda. Tajudin dan kuasa hukumnya diminta memperbaiki berkas karena dianggap alasan uji materi tak terlalu kuat. Mereka diberi waktu dua pekan untuk memasukkan berkas kembali ke MK.


Tajudin pun menyatakan akan terus hadir selama sidang meski harus bolak-balik Bandung Barat-Jakarta –sembari berjualan cobek.


"Kalau Mamang sekarang kan dapat sekarang, dimakan sekarang. Kalau nggak jual sekarang ya enggak bisa makan. Kalau untuk pulang, belum tahu, tinggal kuasa hukum Mamang," katanya sembari meninggalkan gedung MK.






Editor: Quinawaty

 

  • tajudin bin tatang rusmana
  • penjual cobek
  • bandung barat

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Agung pambudi7 years ago

    Ya karena tuntutan kebutuhan hidup dan itupun tidak ada paksaan