SAGA

[SAGA] Sengketa Naktuka, Robi Manoh: Kalau Pemerintah Tak Serius, Kita Pakai Cara Sendiri

[SAGA] Sengketa Naktuka, Robi Manoh: Kalau Pemerintah Tak Serius, Kita Pakai Cara Sendiri


KBR, Kupang - Di wilayah bagian timur Indonesia; Kupang, ada dusun kecil, namanya Naktuka. Dusun yang berada di Desa Netemnanu, Kecamatan Amfoang, Kabupaten Kupang, ini persis berada di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

Dan, wilayah seluas 1.069 hektar tersebut kini statusnya zona bebas –tak boleh dimasuki kedua negara. Namun dulu, dalam catatan sejarahnya, Naktuka masuk dalam kesatuan Indonesia. Ini sesuai perjanjian Portugis dan Belanda pada 1904. 


Tapi di Naktuka, kini berdiam 63 keluarga atau 135 jiwa warga Oecusse asal Timor Leste. Tak hanya itu, di sana juga berdiri kantor imigrasi, gereja, jaringan listrik, balai pertemuan dan tempat penggilingan padi milik masyarakat Oecusse.


Tak terima dengan kian merajelanya gerak warga Timor Leste, warga Amfoang sebagai pemilik hak ulayat Naktuka, berang.


“Pemerintah Indonesia tidak serius menangani ini. Maka kita akan masuk dengan cara kita sendiri untuk melawan orang-orang yang menempati wilayah steril tadi. Karena sampai detik ini MoU antara Indonesia dengan Timor Leste, daerah itu masih status quo artinya kosong. Tapi sudah 65 KK yang bercocok tanam, sementara kita dilarang masuk. Kita pakai cara sendiri, pakai batu, kita atur sendiri, gampang,” ucap tokoh adat Amfoang, Robi Manoh.


Keresahan warga Amfoang, sudah berkali-kali disampaikan ke pemerintah daerah. Hanya saja, belum ada tanggapan serius. Robi Manoh juga mengatakan, selama ini pihaknya tak pernah dilibatkan dalam penyelesaian batas wilayah tersebut. Padahal, dia punya bukti atas kepemilikan Naktuka.


“Kami punya bukti ada yang dipegang. Misal bukti fisik waktu zaman nenek moyang kerajaan Amfoang mereka menunjuk atas ini sebelum Belanda, melalui sungai, batu besar, pohon besar. Bukan Nono yang diklaim Timor Leste.”


Tak hanya itu, masyarakat Oecusse telah mengakui jika Naktuka milik warga Amfoang. Sial karena secara politik Timor Leste, mementahkannya.


Robi Manoh pun bercerita, awalnya batas wilayah Amfoang dan Timor Leste adalah Sungai Noel Besi. Namun kini, penduduk Timor Leste itu telah melewati batas sampai radius tiga kilometer –atau hingga parit Nonomna. Sementara, jarak parit dengan pos TNI sekitar satu meter. Parit inilah yang diklaim Timor Leste sebagai batas Indonesia-Timor Leste.


Karenanya, ia berharap pemerintah Indonesia berhati-hati menetapkan batas wilayah. Kalau tidak, tak hanya Naktuka yang akan jadi milik Timor Leste, tapi Amfoang timur, utara dan Pulau Batek bakal beralih ke Timor Leste.


“Kenapa tim yang selalu turun ke Naktuka, tidak melalui kita? Langsung ke lapangan. Dan jika kita cek ke lapangan, mereka foto-foto ambil data di masyarakat yang tak tahu, lalu pulang. Datang bergerombol. Seharusnya ada koordinasi supaya bisa menjelaskan yang sebenarnya,” tegas Robi Manoh.


Berlarutnya persoalan sengketa wilayah Naktuka, disayangkan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya kata Ketua Komisi Pemerintahan, Proklamasi Ebu Tho, warga Amfoang sempat mengancam bakal mengusir masyarakat Oecusse dari Naktuka.


“Oleh karena itu kami dari DPRD Provinsi, memohon kepada pemerintah pusat agar supaya persoalan tapal batas antar-negara jadi prioritas dibicarakan dengan Timor Leste, sebabkan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu jangan dianggap remeh," pungkasnya.


Ancaman pengusiran itu, kata dia, sudah dilontarkan beberapa tahun lalu ke Pemkab Kupang. Hal ini dikuatkan Camat Amfoang Timur, Anisitus Kase. Ia mengatakan, sejak awal tahun 2016, hampir terjadi konflik antarwarga di Naktuka. Beruntung bisa diredam.


Hal senada juga diutarakan Kepala Biro Pemerintahan Gubernur NTT, Silvester Banfatin. “Urusan itu sebetulnya urusan negara tapi kewajiban wakil gubernur dan menginformasikan ke pemerintah pusat. Di Naktuka sudah ada sejumlah warga Timor mendiami wilayah itu, padahal secara hukum karena masih status sengketa tak boleh dihuni.”


Persoalan di Naktuka, menurut DW Tadeus –pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana, bisa saja bernasib sama seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Dua pulau yang berada di Selat Makassar itu lepas ke tangan Malaysia.


Dan jika pemerintah belajar pada kasus di atas, semestinya tak melakukan kesalahan yang sama.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Naktuka
  • Timor Leste
  • RI-Timor Leste
  • Kecamatan Amfoang
  • warga Oecusse

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!