SAGA

[SAGA] Kejahatan Seksual Anak di Lampung, Ayah Korban: Hukum Mati Pelaku!

[SAGA] Kejahatan Seksual Anak di Lampung, Ayah Korban: Hukum Mati Pelaku!

KBR, Lampung - Suasana haru menyelimuti malam di tengah Lapangan Merdeka Sribawono. Puluhan lilin dinyalakan. Sebuah foto bocah, diletakkan di tengahnya. Dan, sejumlah orang berebut menabur bunga persis di depan foto itu.

Ini adalah aksi solidaritas untuk seorang anak berusia 10 tahun yang menjadi korban kejahatan seksual di Kabupaten Lampung Timur. Seorang ibu yang menyaksikan jalannya aksi ini ikut menabur bunga. Ia tampak memegang erat anaknya yang seusia dengan korban.


Ayah korban, Muhidin mengenangnya sebagai anak yang penurut, mudah bergaul, dan cerdas. Malah kata dia, anaknya itu kerap membantu sang guru.


"Alhamdulillah nilainya selalu tinggi, dia peringkat ke tiga di kelas jadi juara kelas. Bahkan sering membantu pekerjaan guru. Dia cerdas," kenang Muhidin. Karena itulah, ia tak pernah mengira, peristiwa keji itu bakal menimpa sang anak. "Tidak ada firasat atau mimpi apapun, ibu juga begitu mungkin sudah tenang dialamnya sana."


Kasus yang menimpa bocah di Kabupaten Lampung Timur, terjadi pada 17 April lalu. Berawal ketika orangtua korban melaporkan anaknya yang hilang ke Polsek Way Jepara.


Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Andi Lian yang juga turut mengadvokasi kasus itu mengatakan, kecurigaan orangtua korban muncul ketika sang anak tak kunjung pulang.


"Sampai sore anaknya tidak pulang, lalu lapor polisi dan berpapasan dengan warga yang melihat mayat tersebut," kata Andi.


Selang tiga hari, seorang pemilik kebun karet melaporkan temuan mayat di gubuknya ke polsek yang sama. Kala itu, si pemilik kebun hendak menengok lahannya yang lama terbengkalai. Di sana, ia menemukan mayat bocah perempuan mengenakan baju seragam sekolah.


Mulanya polisi tak tahu identitas korban. Barulah ketika ada laporan kehilangan anak, dicocokkan. Identitas mayat itu cocok dengan korban. Hasil autopsi menyebut, di kelamin korban terdapat luka. Kembali Andi Lian. "Hasil visum menyatakan hasilnya rusak berat."


Dari keterangan saksi, sang ayah, Muhidin, mengatakan pelaku mengiming-imingi es krim pada anaknya. Untuk bocah seperti anaknya yang tak pernah bisa menikmati es krim, tentu tak akan menolak pemberian pelaku.


"Kalau anak saya tidak pernah makan es krim yang mahal. Mungkin anak saya penasaran dan ingin merasakan bagaimana rasanya es krim mahalan itu," ungkap Muhidin.


Berhasil dibujuk, pelaku lantas mengajak sang anak ke suatu tempat. Sial karena hingga kini, pelakunya belum juga ditangkap. Lambannya penyelidikan kasus ini, membuat geram para aktivis. "Yang jelas kasus ini berjalan dan penyidik sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Timur namun belum menetapkan satu orang tersangka pun," tukas Edi Arsyadad, penggagas aksi solidaritas.


Namun hal itu disanggah Kapolres Lampung Timur, Juni Duarsah. Kata dia, pihaknya kesulitan karena hanya ada satu saksi Itu pun, masih di bawah umur. "Saksi kunci hanya satu itu yang tahu saat si korban dijemput oleh dua orang yang kita curigai ini."


Harapan Muhidin, ayah korban, hanya satu; Polisi serius menangkap pembunuh buah hatinya. "Sebagai orangtua korban, supaya aparat kepolisian bertindak tegas. Cepatlah dicari pelakunya harus dihukum seadilnya dan seberatnya. Kalau bisa hukuman mati buat pelaku, harus adil betul," harap Muhidin.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • kejahatan seksual anak
  • korban perkosaan anak di Lampung
  • Polsek Way Jepara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!