CERITA

Makelar Kasus di Vonis Duo Bali Nine

"Dua hari sebelum eksekusi, Muhammad Rifan, pengacara dua terpidana narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, membongkar makelar kasus itu ke publik. "

Makelar Kasus di Vonis Duo Bali Nine
Pengacara duo balinine Todung Mulya Lubis, sambil menunjukkan lukisan potret terpidana mati Myuran Sukumaran berjudul

KBR, Jakarta - Akhir Mei lalu, delapan terpidana mati kasus narkoba jilid 2 dieksekusi mati regu tembak Polda Jawa Tengah. Eksekusi dilakukan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan.

Tapi, proses hukuman mati itu meninggalkan persoalan; makelar kasus!


Dua hari sebelum eksekusi, Muhammad Rifan, pengacara dua terpidana narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, membongkar makelar kasus itu ke publik.


Dalam sebuah wawancara, Rifan membeberkannya. “Kita sudah bertemu beberapa kali dengan beberapa hakim dalam kasus hakim, sebelum vonis dijatuhkan. Kami berbicara mengenai kapan hukuman itu dijatuhkan. Meski pertemuan pengacara dan hakim dilarang, nyatanya itu yang terjadi, normal saja. Itu bukan hitam di atas putih. Mereka meminta uang, tetapi kita tidak bisa memenuhi apa yang mereka minta. Awalnya mereka berencana menjatuhkan hukuman 20 tahun dan kita meminta hukuman 15 tahun.” Negosiasi hukuman itu menurut Rifan, terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.


Pengakuan itu pun langsung dilaporkan ke Komisi Yudisial. Pengacara duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengatakan, laporan itu dilayangkan enam bulan silam. “Sudah dilaporkan ke KY. Saya sudah bicara dengan Ketua KY, saya sudah datang dan bicara. Dan dijanjikan akan dilakukan investigasi. Namun belum dilakukan investigasi untuk hal ini. (Inisial hakim pak) Saya kira nanti bisa dicek oleh kawan-kawan semua,” tambah Todung.



PN Denpasar Bantah Ada Makelar Kasus

 

Hanya saja, makelar kasus yang dituduhkan pengacara terpidana duo Bali Nine, buru-buru dibantah. Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi menganggapnya isu belaka. “Kenapa pas detik-detik menjelang eksekusi isu ini disebarkan? Ini kan ada maksud untuk menghalangi eksekusi yang akan dijalankan oleh negara. Artinya pengadilan menginginkan agar itu tidak menjadi isu murahan. Kami mengharapkan pihak berwajib mengusut itu. Karena ini sudah menjadi penghinaan kepada negara yang menegakan hukum yang memberantas narkoba,” ungkap Hasoloan kepada KBR di kantornya.


Apalagi kata dia, vonis mati itu diputus hampir sembilan tahun silam. “Diputus PN Denpasar dengan pidana mati, Februari 2006. Sementara hakim-hakim yang ada sekarang belum ada di sini dan hakim-hakim pada saat itu, satu orangpun tidak ada lagi di PN Denpasar,” tegasnya. Hasoloan juga menyatakan, para hakim yang memutus perkara duo Bali Nine sudah dimutasi ke daerah lain.


Todung Bawa Bukti Makelar Kasus

Menanggapi laporan pengacara Todung Mulya Lubis, anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Sahuri memastikan akan menindaklanjuti dugaan makelar kasus oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali meski eksekusi terlanjur dilakukan.


“Oleh Panel diputus untuk mengundang pelapor dan saksi-saksi. Awal Mei akan dijadwalkan, tanggal 7 atau sekitar itu. Kenapa KY masih menjalankan meski sudah dieksekusi. Itu hal berbeda. Kalau vonis hakim itu hal lain. Sedangkan laporan KY adalah laporan hakimnya. Tentang adakah pelanggaran tentang kode etik hakim itu,” jelas Sahuri.


Karenanya, Komisi Yudisial bakal memanggil saksi ahli semisal pengacara. Sementara pemeriksaan hakim hanya akan dilakukan, jika hasil pemeriksaan Todung dan Rifan memiliki cukup bukti. Kata Sahuri, pihaknya butuh dua saksi dan alat dua bukti dalam kasus tersebut.


“Jadi tergantung laporan. Bisa saja sebelum kita mengundang terlapor yakni hakim itu ditutup. Jadi tidak mesti KY mengundang terlapor untuk diklarifikasi. Bisa saja dari pemeriksaan pelapor dan saksi tidak cukup bukti. Jadi itu disetop di situ. Tidak mesti klarifikasi ke hakimnya,” ucapnya.


Pada 11 Mei lalu, Todung Mulya Lubis diperiksa Komisi Yudisial. Ia datang dengan membawa rekaman percakapan telepon dengan Muhammad Rifan serta beberapa kliping berita kasus kliennya. “Kami terganggu dengan pernyataan Muhammad Rifan, yang mengatakan bahwa ada permintaan sejumlah uang dari majelis hakimnya. Dan itu dimuat di media Australia. Kami menyampaikan bukti kliping koran dan rekaman pembicaraan kami dengan Muhammad Rifan,” tambahnya.


Sementara itu, anggota Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri berjanji akan membongkar makelar kasus terpidana duo Bali Nine. Ia memastikan, hakim yang bermain atas vonis seseorang bakal menerima ganjaran, jika terbukti kode etik.


“Yang paling berat itu ya diberhentikan, yang paling ringan di skors dipotong tunjangannya. Tetapi jika suap sudah ada, maka itu sudah ada unsur pidananya. KY bisa menyerahkan kepada penegak hukum berwenang. Tetapi kalau transaksi uangnya sudah terjadi, itu tetap ada pelanggaran etik, yakni berdialog dengan pihak berperkara. Apalagi ada nego harga perkara, itu termasuk etika berat,” tutupnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • bali nine
  • narkoba
  • makelar kasus
  • hukuman mati
  • vonis mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!