CERITA

Agus Suprianto, Saksi Hidup Perbudakan Kapal Hui Ta 101

"Pria 32 tahun asal Cilacap ini dipaksa bekerja 24 jam tanpa istirahat di kapal Taiwan Hui Ta 101 milik Perusahaan Kwo-Jeng Trading. Pukulan dan tendangan jadi makanan sehari-hari."

Ninik Yuniati

Agus Suprianto, Saksi Hidup Perbudakan Kapal Hui Ta 101
Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) warga negara (WN) Thailand, didata dan diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim medis delegasi pemerintah Thailand di Pelabuhan Perikananan Nusantara (PPN) Ambon, Ma

KBR, Jakarta - Kisah perbudakan yang tak kalah tragis menimpa Agus Suprianto dan sekitar 200 ABK Indonesia di Trinidad dan Tobago dua tahun lalu. Seperti Purnomo, Agus juga masuk perangkap iming-iming agen tenaga kerja.

"Chargenya saya 2,5 juta rupiah. Besok saya terbang, saya saat ini wawancara. Kalau kamu bersedia berangkat, kamu harus tanda tangan, perjanjian kontrak ini, kalau kamu mundur kamu harus bayar denda 20 juta rupiah, katanya. Kalau kamu mundur kamu sudah bikin rugi perusahaan, karena untuk ganti rugi tiket. Terus pada akhirnya kita berpikir sebentar, sedangkan untuk memahami PKL, kita nonpengalaman, kita belum paham kita harus menandatangani. Setelah dipikir, daripada saya merepotkan keluarga lagi untuk mencari biaya untuk berangkat saja, kita susah, apalagi dengan denda 20 juta rupiah," ungkapnya kepada KBR.

 

Pria 32 tahun asal Cilacap ini dipaksa bekerja 24 jam tanpa istirahat di kapal Taiwan Hui Ta 101 milik Perusahaan Kwo-Jeng Trading. Pukulan dan tendangan jadi makanan sehari-hari. "Orang Cina itu didikannya, enggak dengan omong didikan dengan pukulan. Itu tiada hari tanpa pukulan. Ketika saya salah kerja saya dipukul, ketika saya disuruh ngambil sesuatu barang, saya enggak tahu saya dipukul. Kerja pelan, dipukul, pokoknya serba cepat, serba kaget," ucapnya.

 

Setelah dua tahun enam bulan berlayar, sekitar Agustus 2012 perusahaan tempat Agus bekerja bangkrut. Seluruh kapal milik perusahaan bersandar di Trinidad-Tobago, Senegal, Afrika. Kapten dan ABK dari Cina meninggalkan kapal begitu saja. Dua ratusan ABK Indonesia terlantar, terapung-apung di atas kapal selama enam bulan.

 

"Lama kelamaan solar habis, bahan makanan habis, bahkan kita minum air es, air AC pun kita pernah mengalami. Lama kelamaan kita enggak kuat, akhirnya di sekitar tambatan udah beberapa kapal rongsok, terus kita ambilin solarnya, satu ember, dua ember, kita kumpulin masukin kapal kecil buat listrik. Itu sudah amburadul enggak karu-karuan," jelas Agus Suprianto.

 

Agus dan kawan-kawan kemudian dipulangkan secara bertahap hingga awal tahun 2013. Namun, sejak kembali ke tanah air, mereka belum mendapat upah.

 

Sementara itu, perusahaan Kwo-Jeng Trading tutup dan hilang tanpa jejak. Padahal, jika dikalkulasi, satu orang ABK seharusnya mendapat 170 juta rupiah dari hasil berlayar selama 2,6 tahun. "Kita sudah banyak berusaha, dengan berbagai cara, bagaimana caranya supaya kita bisa mencari jalan untuk mengjear hak-hak kita, BNP2TKI, kemenaker, mensos, akirnya kemenlu, mereka saling lempar tanggung jawab, akhirnya pun kita bingung, kepada siapa kita harus mengadu," tambahnya.


Agus dan sekitar 30 ABK lainnya hingga saat ini masih bertahan memperjuangkan pemenuhan hak-hak yang tertunda. Mereka telah mengadukan nasib ke pemerintah dengan harapan mendapat dukungan.


 

BNP2TKI Lepas Tangan


Sial, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku tak bisa berbuat banyak, termasuk memperjuangkan upah. Ini lantaran Kwo Jeng di Taiwan telah dinyatakan pailit.

 

“Masalahnya itu orang bekerja di kapalnya Taiwan, kejadiannya di Trinidad-Tobago kemudian bangkrut. Yang punya hukum di sana menyatakan bahwa itu masalah perdata. karena masalah perdata, diserahkan kepada legal biding yang ada di pengadilan sana. Gimana? Yo wes ilang, karena ini kecerobohan orang Indonesia." ungkap Nusron.

 

Seakan baru tersadar akan rumitnya persoalan ABK Indonesia di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja mulai mendekati kementerian terkait untuk merumuskan strategi bersama perlindungan ABK. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengakui urusan ABK menjadi pelik karena ditangani banyak kementerian.

 

"Sehingga harus ada regulasi yang lebih clear menyangkut itu semua. Selama ini kan, ijin mengenai penempatan tenaga kerja untuk di kapal perikanan itu kan keluarnya malah dari luar kemenaker, padahal ini core bisnisnya kemenaker. Di sini yang kemudian perlu koordinasikan, agar dari segi regulasi maupun praktek tenaga kerja di kapal ikan, benar-benar bisa menghindarkan warga kita ini dari tindakan human trafficking yang terjadi."


Agus Suprianto, hanyalah contoh kecil dari banyaknya kasus perbudakan yang dialami para pekerja kapal ikan. Sementara itu, jumlah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri mencapai 210 ribu orang.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • ABK
  • Perbudakan
  • Taiwan Hui Ta 101
  • Taiwan
  • Agus Suprianto
  • Trinidad dan Tobago

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!