Aksi solidaritas pada warga Desa Cadasari, Pandeglang, Banten, atas perampasan air oleh PT Tirta Fresindo Jaya. Foto: ANTARA

SAGA

Merenggut Mata Air Gunung Karang dari Mayora Group

Senin 03 Apr 2017, 16.20 WIB

KBR, Jakarta - “Di sini kan sumber mata air ada delapan yang ditimbun, padahal hak warga itu. Dulu habis musim tandur (tanam-red), bukannya cari air tetapi sibuk membuang air, saking berlimpahnya,” kenang Hasan. 

Begitulah Hasan —pemilik Pesantren Al Hijaiyah di Desa Cadasari, Pandeglang, Banten, mengenang masa dimana air tumpah ruah di lahan sawahnya. Bahkan selama bertahun-tahun, Hasan dan santrinya tak pernah kesusahan air. Dulu, malah, ia bisa setahun tiga kali menanam padi, palawija, hingga sayuran. 

Mata air Gunung Karang lah yang menjadi sumbernya. Kadang, saking berlebihnya air, Hasan dan para santri sampai membuangnya ke sungai. Tapi kini, masa itu telah hilang. Sebabnya, mata air Gunung Karang, diserobot PT Tirta Fresindo Jaya —anak usaha Mayora Group untuk bisnis barunya; minuman kemasan Le Minerale. 

“Saya ini sekarang ambil air, karena mata air ditimbun kan airnya ke mana-mana, saya kumpulin rembes-rembes itu. Saya ambilnya dari lapangan Mayora, karena belum ada produksi masih lapangan (pabrik-red),” terangnya. 

Tidak hanya Hasan dan 400-an santrinya yang dibuat sulit. Sanusi —pengelola Pesantren Darul Mubtadi juga sama. “Makanya semenjak sumber air di sini diurug, 110 hektare sawah ke bawah itu kering, itu baru pengurukan saja. Sumber air kan untuk mandi, pengairan, minum. Kemarau sekalipun dulu tidak pernah kekeringan,” jelas Sanusi. 

Sudah tiga tahun belakangan, baik Sanusi dan Hasan, terpaksa bergantung pada air rembesan yang tak seberapa, dan pompa air.  

red

(Pesantren Al Hijaiyah milik Ustad Hasan di Desa Cadasari, Pandeglang. Foto: Yudi Rachman)

Desa Cadasari berada di perbatasan antara Kabupaten Pandeglang dan Serang, Banten. Di sini, rimbunnya pohon bambu ada dimana-mana. Delapan mata air dari Gunung Karang, menghidupi pesantren milik Hasan dan Sanusi untuk kebutuhan sehari-hari, juga petani dan peternak ikan.

Namun kehadiran PT Tirta Fresindo Jaya —anak usaha Mayora Group pada 2012 mengusik masyarakat sekitar. Tanpa sepengetahuan warga, perusahaan itu menutup semua mata air. Bencana gagal panen, kekeringan menghantui mereka sepanjang 2013-2014.

Sakri, petani di Desa Cadasari, bercerita di tahun-tahun itu ia harus bersusah payah memompa air dari sungai. “Kalau waktu itu memang kewalahan, mulai pas bukaan itu saja tahun 2013 sudah diurug. Padahal dulu tidak ada hujan 3-6 bulan masih ada saja air. Sudah musim hujan juga tidak ada air, bahkan menyedot dari sungai,” kata Sakri. 

Dia juga mengatakan, di saat itu para peternak ikan rugi besar lantaran ikannya mati kekurangan air. Tak mau terus merugi, peternak terdesak harus memanen ikannya sebelum waktunya. 

Catatan LSM Serikat Tani Nasional Provinsi Banten, ada ribuan hektar lahan pertanian yang terdampak akibat penguasaan lahan dan mata air oleh anak usaha Mayora Group. Ketua Komite Pimpinan Wilayah STN Banten, Ibnu Zakaria, mengatakan Gunung Karang memiliki cadangan air bawah tanah yang melimpah, dan itu menggiurkan bagi PT Tirta Fresindo Jaya. 

Akan tetapi, ia punya catatan khusus; izin lokasi yang dikantongi perusahaan itu melanggar aturan tata ruang. Sebab lahan tersebut masuh zona pertanian dalam Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 tentang 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang. Dimana Kecamatan Cadasari masuk dalam kawasan resapan air.

Kemudian pasal 35 ayat 4 memasukkan Kecamatan Cadasari dalam kawasan lindung geologi yang berada di sekitar mata air. Dan pasal 39 ayat 6 yang mengategorikan Kecamatan Cadasari sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Ibnu juga mengatakan, kemunculan pabrik hanya akan menyebabkan bencana; longsor. Sebab kontur lahan di kawasan tersebut berupa lereng dan berundak. “Di Rencana Tata Ruang dan Wilayah disebutkan kawasan tersebut masuk dalam LP2B, wilayah ketahanan pangan. Ini terlalu dipaksakan, tidak hanya di RT/RW, di perdanya juga begitu masuk wilayah ketahanan pangan.” 

red

(Lahan milik PT Tirta Fresindo Jaya. Terlihat patok setinggi satu meter berwarna merah. Foto: Yudi Rachman)

KBR sempat melihat lokasi pabrik PT Tirta Fresindo Jaya. Terlihat patok-patok beton setinggi satu meter berwarna merah —yang menandakan lahan itu milik mereka. Letak pabrik anak usaha Mayora Group ini sangat dekat —bisa dibilang berdempetan dengan Pesantren Al Hijaiyah milik Hasan. Sementara pesantren milik Sanusi jaraknya sekira satu kilometer. 

Di lahan seluas 20 hektar tersebut, ada gudang. Ada pula backhoe yang habis terbakar. Menurut warga setempat, itu adalah imbas dari konflik. 

Saat itu, Senin 6 Februari 2017, seratusan warga Desa Cadasari menggelar aksi unjukrasa di kantor Bupati Pandeglang menuntut agar menghentikan aktivitas perusahaan. Namun lantaran tak ditemui bupati, warga kemudian pergi —marah karena merasa tak diacuhkan.

Ketika hendak pulang dan melewati jalan depan pabrik, warga yang emosi langsung menggeruduk dan merusak apa saja yang ada di sana, termasuk backhoe. Salah satu santri Al Hijaiyah, Arif, mengantar dan menujukkan pada saya lokasi pabrik. 

Sementara itu, Juru Bicara Mayora Group, Sribugo Suratmo, menyebut pihaknya sudah melengkapi seluruh perizinan termasuk soal eksplorasi air untuk industri. Juga izin investasi dan izin pendirian bangunan oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang Nomor 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 tertanggal 9 Desember 2013.

SK Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang inilah yang dijadikan rujukan bagi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang untuk mengeluarkan izin lokasi pembangunan industri minuman ringan PT. Tirta Fresindo Jaya dengan Nomor 503/Kep.02-BPPT/2014 pada tanggal 30 Januari 2014. 

Akan tetapi penolakan warga Desa Cadasari terhadap investasi Mayora Group, terus digaungkan meski sejumlah orang diintai.  

Sahili, orangtua Bimbim —salah satu tersangka perusakan dan pembakaran backhoe. Foto: Yudi Rachman/KBR.

Meski Bupati Pandeglang sebelumnya Erwan Kurtubi mengeluarkan surat Nomor 0454/1669-BPPT/2014 tertanggal 21 November 2014 yang isinya menghentikan kegiatan investasi PT Tirta Fresindo Jaya di Desa Cadasari. Tapi toh perusahaan tetap beroperasi. Inilah yang membuat murka warga Desa Cadasari.

Dan pasca perusakan dan pembakaran backhoe, tiga warga dijadikan tersangka dan kini mendekam di Polres Pandeglang. Ketiganya; Fuad Muntur warga Kecamatan Baros, Bimbim warga Kampung Honje Kecamatan Baros, dan Sair Juhut warga Pandeglang. 

red

(Surat keputusan Bupati Erwan Kurtubi pada 21 November 2014. Foto: Yudi Rachman)

Tapi belakangan, situasi di Desa Cadasari, jadi mencekam. Selang tiga hari sejak kejadian itu, kata Hasan, polisi berkeliaran —mencari warga yang dituding ikut melakukan perusakan. Bahkan, beberapa warga yang dianggap memimpin aksi diintai dan didatangi. 

Kesewenang-sewenangan polisi itu membuat LBH Rakyat Banten mengajukan gugatan pra peradilan. Salah satu kuasa hukum warga, Carlos Silalahi, mengatakan dalam proses penangkapan, kepolisian melanggar prosedur dengan tidak memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada warga maupun keluarga.

“Penetapan tersangkanya, mulai dari penahanan, pemeriksaan, penangkapan penggeledahan itu tidak sesuai prosedur. Untuk penangguhan penahanan akan dilakukan setelah gugatan pra peradilan,” kata Carlos. 

Hanya saja, tudingan mengintai, dibantah Juru Bicara Polda Banten, Zaenudin. Kata dia, pihaknya tidak pernah mengintimdiasi warga. Kalaupun ada, dia mempersilakan agar melapor Propam. Ditangkapnya beberapa warga oleh kepolisian tak menyiutkan nyali mereka. Pasca insiden perusakan-pembakaran backhoe dan penangkapan, warga yang berjumlah hampir 100 orang melakukan pertemuan di sebuah rumah. 

Dalam pertemuan, 16 Februari lalu, warga Desa Cadasari yang dipimpin Sanusi sepakat untuk terus melawan dan mendesak pemerintah membongkar pabrik. 

Sementara itu, orangtua Bimbim —salah satu tersangka perusakan dan pembakaran backhoe, meminta anaknya dibebaskan. Sahali, begitu ia disapa, mengatakan saat penangkapan polisi tak memberikan surat. Malah, surat penahanan pun tak ada. 

“Surat penangkapan baru diterima Selasa, kemarin. Suratnya tidak ditandatangani dan dikirim pakai pos. Tidak ada surat awalnya. Istri saya nangis-nangis dan ngomong mau dibawa ke mana anak saya,” kenang Sahali.

Belakangan, sidang praperadilan yang digelar 27 Februari lalu juga dihalang-halangi kepolisian. Hakim Pengadilan Negeri  Pandeglang pun menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum dari LBH Rakyat Banten. 

Pertemuan warga Desa Cadasari yang dipimpin Sanusi. Foto: Yudi Rachman/KBR.

red

(Surat penahanan terhadap Muadi, warga Kampung Muntur. Foto: Yudi Rachman)

Hanya saja, Bupati Pandeglang Irna Narulita, tetap ngotot melanjutkan investasi air minum kemasan PT Tirta Fresindo Jaya atasnama pembangunan. Hal itu disampaikan Bupati Irna dalam coffee morning dengan Polda Banten di Pendopo Kabupaten Pandeglang, awal April 2016.

Pasca insiden 6 Februari 2017 —perusakan dan pembakaran backhoe, persoalan izin PT Tirta Freshindo Jaya diambil alih Pemerintah Provinsi Banten. Pemprov pun membentuk satgas yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latunconsina. 

Tugas satgas itu menganalisa perizinan yang dikantongi anak usaha Mayora Group ini, serta dampak lingkungannya. 

Menurut Hudaya, dari hasil rapat bersama yang dihadiri perwakilan Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang dan beberapa SKPD pada 20 Februari 2017, diputuskan untuk menghentikan proses pembangunan pabrik. Kata dia, hasil kajian bersama antara Pemkab Pandeglang dan Serang ditemukan adanya pelanggaran terkait penguasaan air oleh korporasi yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 

Selain itu, pendirian pabrik juga dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena kawasan tersebut diperuntukan untuk pertanian. Sementara itu, Juru Bicara PT Mayora Group, Sribugo Suratmo, mengaku pasrah dengan apapun keputusan pemerintah daerah. 

“Nanti saya cek, saya tidak tahu informasinya. Kedua, itu pabrik baru belum beroperasi, baru pembangunan. Kalau memang tidak diizinkan resmi dan segala macam ya sudah,” jawabnya pasrah. 

Warga pun berharap, hak atas air bersih bisa dilindungi negara sehingga lahan pertanian di kaki Gunung Karang bisa tetap terjaga.  

	<td>Yudi Rachman&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td class="current">Editor:</td>

	<td>Quinawaty&nbsp;</td>
</tr>
Reporter: