Pekerja perempuan di PT Gagak Hitam mengerjakan lintingan rokok kretek. Foto: Friska Kalia/KBR.

SAGA

Industri Rokok Bertarung, Anak Mati di Tengah-tengah

Rabu 19 Apr 2017, 10.20 WIB

KBR, Bondowoso - Aroma tembakau menyeruak begitu saya masuk ke sebuah ruangan seluas 60 meter yang terletak di Desa Pakuniran, Bondowoso. Di dalamnya, suara khas alat linting rokok manual yang terbuat dari kayu, menggema diselingi obrolan para pekerjanya yang sesekali terkekeh. Meski begitu, mata mereka tak lepas dari alat linting rokok yang persis berada di hadapan mereka.

Sementara bangunan ini sendiri, beratap seng yang membuat hawa di dalam kian panas. Meski di sekeliling gedungnya terdapat jendela-jendela besar. Inilah pabrik rokok Gagak Hitam, sebuah perusahaan rokok lokal terbesar di eks-Karesidenan Besuki yang meliputi Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Situbondo, dan Lumajang. 

Di sini, saya menemui Ani –bukan nama sebenarnya. Dara berusia 16 tahun ini adalah pekerja di pabrik rokok tersebut bersama ratusan pekerja lain. Saat saya menemaninya bekerja, Ani terlihat tak terganggu dengan aroma tembakau. Ia seperti sudah terbiasa menghirup baunya. 

Dia lantas memamerkan keahliannya melinting tembakau. Di meja kerjanya, tumpukan tembakau sejajar dengan kertas sebagai pembungkus tergeletak bersama gunting dan lem kanji. Dengan lincah, tak sampai lima detik, satu batak rokok kretek berhasil ia tuntaskan. Pekerjaan ini, kata Ani, sudah ia lakoni dua tahun belakangan. Sampai jemari tangannya menghitam diasah tembakau. 

Sekira pukul 11.00 WIB, suasana yang tadinya tenang tiba-tiba riuh. Rupanya, itu adalah waktu istirahat para pekerja. Waktu demikian biasanya dipakai untuk makan siang sembari meregangkan badan yang seharian terpaku pada posisi duduk. 

Ani bersama pekerja lain keluar pabrik. Sementara saya menunggu kabar Ani untuk wawancara. Sebab selama di dalam pabrik, saya tak diperbolehkan merekam. Penjaga begitu ketat mengawasi. 

Tak lama, Ani mengirim pesan pendek untuk bertemu di sebuah warung yang berada di pinggir sawah –kalau jalan kaki sekitar 15 menit dari pabrik. “Kalau di pabrik nggak enak saya mbak. Di sini saja ya,” kata Ani.

Menjadi anak pertama dari pasangan Suhartono dan Indah, Ani ditawari pekerjaan melinting tembakau pada 2014 silam oleh kerabat ayahnya yang juga bekerja di tempat yang sama. Usianya kala itu, 14 tahun dan baru saja berhenti sekolah SMP.

Tak banyak pikir, Ani menganggukkan kepala tanda setuju. Segera dia meminta izin dari kedua orangtuanya, dan direstui meski upahnya kecil.  

Dengan upah borongan per batang Rp13 perak, Ani hanya mengantongi Rp13.000 per 1.000 batang kretek. Upah semurah itu pun dibayar perusahaan per dua pekan. Ani mengaku, jika dalam dua minggu dia bisa mendapat upah antara Rp130 ribu hingga Rp190 ribu. Sesekali dia bisa mendapatkan upah Rp200 ribu, kalau lagi beruntung.  

red

Rumah orangtua Ani, cukup jauh dari pabrik. Buruh waktu 45 menit untuk sampai ke sana. Di sini, Ani tinggal bersama kedua orangtua, dan adik perempuannya yang kini duduk di kelas 6 SD. Sehari-hari Ani diantar-jemput ayahnya dengan sepeda motor. 

Rumah ini luasnya tak lebih dari 15 meter persegi. Berlantai tanah dengan dinding kayu bercampur bambu. Hanya ada selembar karpet plastik yang direbahkan di ruang depan. Tak ada pula, perabotan mewah di sini. Kecuali meja kayu. Sementara hampir di semua sisi rumah diselimuti lumut dan jamur. Itu jadi petanda, lembabnya rumah tersebut. 

Suhartono, ayah Ani, kemudian bercerita mengapa ia merelakan anaknya bekerja di usia muda. Semua bermula saat Ani yang duduk bangku SMP mendapat perlakuan kasar dari teman-teman sekelasnya. Ia pun melaporkan persoalan itu ke pihak sekolah. Namun tak digubris sama sekali. 

Ani, kata Suhartono, sempat minta pindah sekolah. Tapi permintaan itu ditolaknya dengan alasan khawatir kasus serupa terulang. “Kami khawatir, lebih baik di rumah saja. Guru di sekolahnya juga tidak bertindak waktu kami melaporkan kejadian yang menimpa Ani,” ungkap Indah, ibu Ani.

Itu sebab, saat Ani berniat kerja, Suhartono tak berpikir panjang. Suhartono malah mengutarakan rasa syukurnya dengan membiarkan Ani bekerja dengan gaji murah. Toh, perekonomian keluarga jadi sedikit terbantu. Mengingat ia sendiri kerja serabutan. 

Lepas dari ungkapan syukur kedua orangtuanya, Ani memendam keinginan menjadi seorang guru. Air matanya menetes saat dia mengutarakan mimpinya. 

Ani, bukan satu-satunya pekerja anak di Pabrik Rokok Gagak Hitam. Beberapa pekerja yang ditemui KBR banyak yang masih berusia belasan. Tapi beberapa dari mereka mengklaim sudah berusia 19 - 20 tahun agar tetap dianggap layak bekerja. 

Di Pabrik Rokok Gagak Hitam, kebanyakan pekerja memang berusia dewasa. Tapi para pelinting rokok yang semuanya perempuan itu tak dilengkapi alat keselamatan standar yakni masker.  

Rokok kretek yang sudah dikemas oleh pekerja PT Gagak Hitam. Foto: Friska Kalia/KBR

Hanya saja, Bahrudin mengakui sistem rekrutmen yang diterapkan perusahaannya tidak ketat. Bukan hanya tidak ada kontrak tertulis, pengupahan pun bergantung pada sistem borongan. Bahkan khusus untuk warga lokal di sekitar pabrik hanya perlu mencatat alamat tinggal saja. Malah, acuan kerja yang digunakan yakni siapa yang bisa memenuhi target yang ditetapkan perusahaan. 

Menurut Bahrudin, sistem borongan dilakukan demi mengejar target produksi rokok kretek yaitu 200 – 300 ribu linting perhari. Dengan sistem ini, pekerja diupah sesuai kemampuannya melinting rokok dalam sehari. Misalnya ada pekerja yang mampu melinting 2.000 – 3.000 batang perhari, mereka tinggal mengalikan jumlah tersebut dengan Rp13 perak.

Tahu merekrut pekerja anak melanggar aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Bahrudin tak gentar. Menurutnya itu demi membantu masyarakat sekitar, utamanya yang tak punya ijazah dan keterampilan. 

Pembelaan Bahrudin tak berhenti di situ. Bahrudin bahkan sesumbar industri rokok secara nasional atau di Kabupaten Bondowoso khususnya turut membantu perekonomian daerah. Ini dibuktikan dengan besarnya pemasukan dari cukai rokok pada APBD dan setoran pajak daerah untuk Bondowoso. 

Dengan menerapkan sistem kerja borongan dan pembayaran upah per dua pekan, PT Gagak Hitam juga merasa tak wajib untuk mendaftarkan ratusan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, dari 750 jumlah pekerjanya, baru 200 pekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

“Memang ada yang tidak kita daftarkan ke BPJS karena mereka pekerja borongan. Tapi yang karyawan tetap sudah semua didaftarkan. Jumlah yang sudah kami daftarkan sekitar 200 orang,” klaim Bahrudin.

 

red

Tapi penjelasan itu berbeda dengan  data yang diperoleh KBR. Mayoritas buruh yang ditanyakan mengenai BPJS, menyatakan hal berbeda. Jangankan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat sakit pun mereka tak mendapat bantuan dari perusahaan. 

Sementara data dari BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, PT Gagak Hitam hanya mendaftarkan 35 pekerja sebagai peserta. “Setelah kami periksa datanya, hanya ada 35 orang saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT. Gagak Hitam,” beber Alif Baihaqi, Petugas Pelaksana Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso.


Bertahan di Tengah Serbuan Rokok Ilegal

Di Bondowoso, saat ini hanya tersisa delapan pabrik rokok. Selain PT Gagak Hitam, beberapa perusahaan rokok rumahan yang masih bertahan ialah Xsis Pantura, Raung Mas, Kejora Mas dan Argopuro Jaya, Dua Putra Sejati, Suud dan Abdi Putra Indonesia. Padahal sebelumnya ada puluhan pabrik rokok di kabupaten ini.


Besarnya target pajak yang terus naik tiap tahun hingga adanya aturan baru terkait luasan gudang yang harus mencapai 200 meter persegi membuat satu demi satu pabrik rokok rumahan kolaps. Menurut Anton Mastuki, pemilik Xsis Pantura, selama ini Pemerintah kurang berpihak pada industri rokok rumahan. “Dulu di Wringin saja ada 27 pabrik rokok. Sekarang sisa 4 yang masih jalan. Itu pun kami kesulitan, sebab ada banyak rokok tanpa pita yang masuk dari luar kota jadi rokok kita kalah saing,” ujarnya.


Anton mengaku saat ini rokok produksinya dipasarkan di Bondowoso, Medan, Bengkulu hingga Papua. Sebab jika hanya mengandalkan pasar Bondowoso, bisa dipastikan usahanya akan bangkrut. Apalagi setiap tahun perusahaannya harus membayar pajak sebesar 10 persen dengan setoran cukai yang mencapai Rp48 miliar.


Demi mengejar target produksi produk tembakau, pelaku industri merekrut pekerja perempuan berusia tua hingga muda, termasuk anak. Semua direkrut dengan sistem borongan, tanpa prosedur resmi hingga memungkinkan perusahaan mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan.  

Menanggapi adanya pekerja anak seperti Ani, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bondowoso, Eka Dewi Puspita Sari, mengatakan perekrutan pekerja anak menjadi bukti perusahaan mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Keternagakerjaan. 

“Perusahaan memang tidak paham soal Undang-Undang itu. Jika alasannya untuk membantu perekonomian warga sekitar, tidak harus dengan mempekerjaan anak. Anak itu investasi masa depan kita,” kata Eka.

Menurut Eka, temuan pekerja anak ini menjadi pintu masuk lembaganya untuk mengembalikan mereka ke bangku sekolah. Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan posisi mereka sebagai tulang punggung keluarga. “Mereka harus tetap sekolah dan diberikan jam kerja yang sesuai dengan aturan. Kalau dilihat dalam UU Ketenagakerjaan, mereka hanya boleh bekerja tiga jam sehari,” imbuhnya.

Pada 2014 silam, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bondowoso bersama UNICEF pernah mendata berbagai soal mengenai pekerja anak di sana. Kala itu, pekerja anak di industri tembakau menduduki posisi terbanyak. Sayang, Eka tak bisa ingat angka pastinya, sebab seluruh data disetorkan ke UNICEF dan Dinas Tenaga Kerja kala itu. Disusul pekerja anak di sektor tambang pasir, pekerja seks komersial dan pekerja sawah. 

Sementara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso mengaku tak punya data pasti tentang jumlah pekerja anak di Bondowoso. Terakhir data 2015 yang menyebutkan ada 180 anak yang bekerja di sektor non formal. 

"(Tahun 2016 apa data pekerja anak?) Tidak ada. Tapi kalau data tahun 2015, ada. Hanya kan mereka sudah dikembalikan ke sekolah. Jumlahnya 180 anak,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Totok Haryanto.

Disnaker juga mengaku tak mengetahui jika perusahaan rokok Gagak Hitam mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelinting rokok. Menurutnya, jika berkaca pada UU Ketenagakerjaan pasal 68, sudah jelas disebutkan bahwa Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. 

Menurut Eka, adanya temuan pekerja anak di perusahaan tembakau, jadi pintu masuk bagi lembaganya untuk mengembalikan mereka ke bangku sekolah. Tentu dengan mempertimbangkan posisi mereka sebagai tulang punggung keluarga. 

Kata dia, targetnya akan dilakukan pada tahun ajaran baru Juni nanti, mereka sudah bisa kembali mengenyam pendidikan. “Kami akan proses pengembalian anak ke bangku sekolah melalui Gerakan Kembali ke Sekolah yang ada di Dinas Pendidikan. Nanti akan kami dampingi sampai dia bisa sekolah kembali,” ujar Eka. 

Laporan ini disusun Jurnalis KBR di Bondowoso, Friska Kalia, yang mendapat Beasiswa Pengendalian Tembakau oleh AJI Jakarta dengan tema “Mengungkap Siasat Licik Industri Rokok yang Selama Ini Dirahasiakan”.  

Editor: Quinawati