CERITA

Hidup dalam Pasungan, Kikin: Tidur, Makan, Buang Hajat di Kurungan

Hidup dalam Pasungan, Kikin: Tidur, Makan, Buang Hajat di Kurungan

KBR, Jakarta - Kikin, pria berusia 42 tahun ini punya pengalaman dipasung oleh keluarganya. Kala itu sekitar tahun 2009. Ia dirantai selama delapan bulan.

"Ngamuk-ngamuk, ngerusak rumah orang, sampai 12 rumah termasuk rumah kades. Lalu saya digerebek, dipasung dirantai,” kenang Kikin.


Tak hanya dipasung, Kikin juga dikurung. Di kurungan itulah, ia menjalani hidup sehari-hari. Mulai dari makan sampai buang hajat.


"Tidur di sana, makan di sana, buang air di sana juga, tapi tiap hari disiram, keluarga sangat telaten, mandi biasa tiga kali, kadang-kadang dua kali sehari. Makan minum tiga kali sehari, tapi waktu itu belum dipasok obat."


Upaya pengobatan pernah diupayakan keluarganya, termasuk memasukkan Kikin ke rumah sakit jiwa. Tapi hasilnya nihil.


“Terus dibawa ke rumah sakit saya juga masih ngamuk, terus dibawa terakhir ke Cisarua, Bandung, di sana direhab dua minggu, pulang ke rumah, di rumah masih agak nyasar-nyasar."


Pengalaman dipasung juga pernah dialami Jon Topik, pria berusia 36 tahun ini. Kala itu pada 2003 silam, ia dipasung di rumah dan di panti pengobatan alternatif. Ketika di panti itu, ia dirantai bersama beberapa pasien lain.


“Dirantai gini, ini di kaki, terus satu lagi ke tiang. Satu ruangan ada lima, yang parah dirantain, (Jadi termasuk dianggap parah?) iya parah. Dikurung di kamar (sebulan pertama). Pipis di situ, kadang-kadang mau buang hajat nggak tahan, gimana, teriak-teriak, orang lain mah di situ saja. (Dibersihin sama petugas?) iya tiap pagi, (sehari sekali?) iya,” ungkap Topik.


Berbulan-bulan dalam pasungan, Topik tidak mendapat penanganan yang tepat dari panti.


“(Di panti) ada terapi zikir, mandi tengah malam jam 2, dipijit tapi nggak masuk akal kalau sekarang. Saya ke rumah sakit jiwa di Bogor itu, salah obat, jalannya kayak robot, jadi generasi lama obatnya.”


Sekitar setahun kemudian, Topik akhirnya mendapat penanganan yang tepat dari panti Komunitas Sehat Jiwa di Cianjur, Jawa Barat. Kini, Topik tetap sehat dan mampu hidup mandiri dengan berwiraswasta.


“Kalau dirunut, sakitnya sudah 13 tahun saya skizofrenia ini. Halusinasi, kayak bayangan, ada waham keyakinan saya ini merasa kayak orang penting, kaya, saya pakaiannya keren, saya sebagai intel ngerasanya, ngerasa jadi tokoh politik Timur Tengah.”




Komunitas Sehat Jiwa


Di Cianjur, Jawa Barat, ada Komunitas Sehat Jiwa (KSJ). Pimpinannya Nurhamid. Ia sendiri punya pengalaman yang sama seperti Kikin dan Jon Topik. Tapi ia lebih beruntung karena mendapat penanganan yang tepat hingga sembuh.


Sadar banyak orang tak seberuntung dia, Nurhamid dan dua rekan, mendirikan KSJ di Cianjur pada 2009 silam. Mereka menangani ribuan kasus dan membebaskan ratusan orang dari pasung.


Dari situ, misi KSJ muncul membebaskan penyandang disabilitas psikososial dari praktek pasung.


“Selama tiga tahun pertama, jumlah konsul di klinik jiwa Cianjur itu 80 orang perbulan. Setelah kami melakukan beberapa edukasi dll, di masyarakat, maka akhirnya rata-rata 1200 orang perbulan, jadi kenaikan yang sangat signifikan. Selama itu pula 143 pasung yang kami bebaskan,” jelas Nurhamid.


Dalam menjalankan misinya, KSJ menjauhkan penyandang disabilitas psikososial dari rumah sakit jiwa. Selain karena penanganan yang tak tepat, RSJ memberi imej negatif bagi pasien.


“Kami mencoba mengharamkan pasien jiwa dibawa ke RSJ, karena stempelnya terlalu kuat untuk kehidupannya di masa depan. Itu yang kami hindari, kecuali orang dengan skizhofrenia dengan memiliki kompleksitasnya sangat tinggi, mau nggak mau, kami terpaksa menggiring, membimbing mereka untuk dibawa ke RSJ. Jadi RSJ barang kuno bagi kami, KSJ menganggap RSJ itu barang kuno, tapi harus dijaga di museum, kadang-kadang dibutuhkan.”


Itu sebabnya, Komunitas Sehat Jiwa menawarkan metode yang berbeda dan lebih manusiawi.


“Kadang-kadang kami mandikan mereka, kemudian kami kasih obat, kami layani mereka. Paling lama 1 bulan bisa bebas dari pasungan. Kepada keluarganya kami menjelaskan bahwa skizofrenia itu adalah penyakit organ otak. Hanya gara-gara dophamin yang melahirkan halusinasi, delusi dan gangguan proses berpikir."





Temuan HRW Mengenai Pasung


LSM HAM Internasional Human Rights Watch (HRW) melakukan riset praktek pasung di Indonesia selama dua tahun.


Banyak temuan pelanggaran yang dilakukan masyarakat maupun lembaga pemerintah serta swasta. “Mereka dipaksa minum obat bahkan ketika mereka menolaknya. Pemaksaan itu dilakukan mulai dari perawat. Penyandang disabilitas psikososial itu bahkan diberi terapi kejut listrik tanpa persetujuan dan tanpa anestesi, termasuk juga kepada anak-anak," ungka Peneliti HRW, Kriti Sharma.


Mirisnya, karena korban pasung perempuan rentan jadi korban pelecehan seksual. "Kami menemukan pada perempuan, di lembaga-lembaga yang dikelola swasta, mereka rentan terhadap pelecehan seksual. Ada seorang perempuan yang mengatakan pada saya, dalam proses penyembuhan yang dilakukan oleh seorang kyai, ia tak bisa melakukan diri, dirantai pergelangan kakinya. Ketika seorang staf lembaga itu datang dan mengganti pakaian saya, tubuh saya seperti digerayangi."


Merujuk pada temuan itu, aktivis dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menyebut negara dan masyarakat memiliki persepsi yang salah tentang penyandang disabilitas psikososial. Mereka dianggap bukan manusia.


"Apa sih akar dari masalah ini semua? Adalah karena penyandang disabilitas mental ini dianggap tidak cakap hukum, tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga kekuasaan untuk mengambil keputusan itu diambil alih oleh keluarganya. Jadi kalau keluarganya bilang dipasung, dipasung dia, masuk ke panti, masuk ke panti dia, dilistrik, dilistrik dia. Dia nggak boleh bilang tidak," jelas Yeni Rosa.


Sialnya, pemerintah seakan pura-pura buta melihat pelanggaran yang bertebaran di panti-panti.


“Kekerasan yang terjadi di panti-panti itu terjadi baik di panti milik pemerintah maupun di panti swasta. Kalau panti pemerintah sudah jelas, kalau panti swasta jangan lupa, yang memberikan izin operasi kepada panti swasta adalah pemerintah melalui dinas sosial dan dinas hukum. Artinya pemerintah mempunyai kewenangan langsung untuk membuat apakah pelanggaran atau kekerasan itu terjadi di pantai atau tidak, simpel, pertanyaannya cuma mau atau nggak melakukan hal ini,” tambahnya.


Menanggapi tudingan itu, Dirjen Rehabilitas Sosial Kementerian Sosial Nahar membantah melakukan pembiaran praktek pasung di panti-panti swasta. Panti-panti itu tidak bisa serta merta ditutup lantaran dibutuhkan masyarakat. Terlebih, akses layanan sosial dan medis yang disediakan pemerintah masih terbatas.


"Yang harus terus kita lakukan dengan Kementerian Kesehatan adalah memberi pengetahuan yang cukup bagi para pengelola agar tidak melakukan praktek-praktek tersebut. (Pemerintah melakukan pembiaran?) Nggak lah, kita sudah cukup mengingatkan. Kita bisa melaksanakan sanksi ditutup, kemudian itu ditutup, lalu tidak ada lagi masyarakat yang peduli untuk menangani itu, lalu kemudian banyak yang membutuhkan layanan itu. Lalu kemdian, harus dipertimbangkan plus minusnya itu, tapi dari sisi aturan kita tidak membolehkan, tiap kasus kita dalami dan kita sama-sama carikan solusi," pungkasnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Pasung
  • Human Right Watch
  • Kikin
  • Jon Topik
  • Komunitas Sehat Jiwa
  • Yeni Rosa Damayanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!