CERITA

Menanti Penuntasan Kasus Paniai

Menanti Penuntasan Kasus Paniai

Tiga bulan sudah kasus penembakan di Lapangan Karel Gobai, Paniai, Papua berlalu. Tapi hingga kini, pelakunya tak juga ditangkap. Peristiwa itu menewaskan lima orang; Yulian Yeimo, Simon Degei, Alpius Gogai dan Alpius Youw serta Yulian Tobai.

Insiden berdarah itu bermula dari penganiayaan yang diduga dilakukan aparat terhadap sejumlah pemuda di Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur,

Pasca kejadian itu, warga berunjuk rasa, sekitar 50 meter dari Polsek Paniai Timur. Polisi lantas datang membubarkan aksi, tetapi massa tidak menghentikan aksi dan menggelar waita, tarian khas Paniai. Sesaat kemudian, peluru berhamburan.

Hingga kini Kepolisian Papua masih menelusuri kasus itu. Juru Bicara Polda Papua, Patrige Renwarin mengakui lambannya pengungkapan kasus tersebut. Ia beralasan, polisi kesulitan memperoleh keterangan warga dan bukti.

Ia juga berkata, Kapolda Papua, Yotje Mende telah memerintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Papua untuk memimpin penyelidikan, tapi terbentur sikap penolakan warga. Alasan lain, pihak keluarga korban menolak otopsi.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan, bahwa kesulitannya itu saksi-saksi yang mungkin mereka tahu tapi mereka tidak mau memberikan kesaksian. Intinya seperti itu. Lalu yang kedua, kami sebenarnya bisa mendapatkan petunjuk dari proyektil yang ada di tubuh korban, itu kami mau ambil. Kami berencana melakukan otopsi untuk ambil proyektilnya itu, tapi tidak diizinkan oleh masyarakat, entah apa alasannya,” kata Patrige.

Tim Forensik yang didatangkan Mabes Polri pada 12 Desember lalu sempat mengambil beberapa bukti berupa selongsong peluru dari lokasi kejadian. Tapi bukti itu belum bisa mengungkap siapa pelaku penembakan.

Tapi rupanya, alasan otopsi itu menurut Ketua Dewan Paniai, John Gobay, hanya akal-akalan polisi. Sebab, Kepolisian Papua semestinya tahu, otopsi bertentangan dengan adat setempat. Di mana adat Papua menyatakan pembongkaran makam jenazah hanya bisa dilakukan apabila makam tersebut dianggap membawa sial.

“Kami melihat rencana otopsi ini kan sebagai upaya untuk menjebak agar kasus ini ditutup. Bukan sebuah upaya untuk menuntaskan kasus. Dari seluruh saksi yang dimintai keterangan oleh institusi negara, tidak ada yang bisa mengungkap kasus itu. Padahal pada tanggal 12 Mabes Polri sudah sempat mengambil sampel selongsong peluru. Kenapa hingga kini mereka masih tidak bisa jujur dalam menyampaikan kasus ini secara terang-terangan. Siapa pelakunya?” tegas John Gobay.

Ia juga berkata, bukti-bukti yang didapat dari lokasi kejadian, serta keterangan saksi semestinya bisa mengarahkan pelaku penembakan.

Keluarga korban, Yos Yeimo bahkan menyatakan, otopsi yang dikeluhkan polisi tak cukup beralasan. Sebab, para korban ditembak dari jarak dekat sehingga peluru itu menembus tubuh para korban.

“Kami pikir itu sudah ada data yang kuat yang diperoleh Komnas HAM di Jakarta. Kami sudah memberikan keterangan, kami sudah memberikan barang bukti yang ada. Selain itu, mereka ditembak bukan dari jarak jauh, tapi dari jarak dekat. Jadi peluru itu tidak ada dalam tubuh korban. Jangan mengembalikan opini ke arah otopsi. Itu pembohongan publik.”

Tak bisa berharap pada kepolisian, keluarga korban mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melanjutkan penyelidikannya dan membentuk tim independen (ad-hoc).

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menelusuri berbagai dokumen kasus tersebut dalam rapat. Dalam laporan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.

"Menerima laporan tim Paniai dan merekomendasikan untuk ditingkatkan menuju UU 26 Tahun 2000 dengan tugas tim untuk melengkapi laporan, serta persyaratannya (case-metric) dan kajian hukum. Laporan ini nantinya disampaikan dalam Sidang Paripurna bulan Mei mendatang. Artinya, tuntutan teman-teman aktivis, sejalan dengan aspirasi Komnas HAM."

Selain itu Komnas HAM juga bakal membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KKP HAM) atau merekomendasikan ke presiden untuk membentuk Gabungan Pencari Fakta (TGPF) melalui Keputusan Presiden (Kepres), seperti halnya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Karena kami pikir efektivitas masing-masing tim dalam melakukan investigasi. Karena ini kan terkait dengan dua institusi bersenjata, yaitu TNI dan Polri. Bisa ada dua kemungkinan hasilnya, memenuhi permintaan agar dibentuknya KPP, atau mengusulkan kepada presiden agar dibentuknya TPF,” tambah Maneger.

Hanya saja, dalam penyelidikan Komnas HAM, TNI menolak memberi keterangan. TNI berlasan, Kepolisian lebih berwenang memberi penjelasan.

Sementara itu, Aktivis HAM Papua, Yones Dow menegaskan, keluarga korban dan warga mendukung dibentuknya KPP HAM, bukan pembentukan TPF. Sebab menurutnya, data dan bukti kasus tersebut sudah lengkap.

“Kami menegaskan kalau Komnas HAM ingin membentuk TPF, sudah tentu kami akan halangi. Tapi kalau mereka membentuk KPP HAM, kami akan mendukungnya. Karena dengan dibentuknya KPP HAM, ujungnya adalah pemanggilan terhadap anggota TNI dan Polri yang terlibat. Buat apa dibentuk TPF? Data-data di lapangan sudah ada, kok. Mau cari apa lagi? Sekarang data yang ada itu bisa dijadikan acuan agar dibentuknya KPP HAM. Presiden Jokowi hendaknya segera memerintahkan kepada Komnas HAM untuk membentuk KPP HAM.”

Sekarang, keluarga korban hanya bisa berharap Komnas HAM mengabulkan harapan mereka untuk dibentuknya KPP-HAM.

Editor: Antonius Eko

Tiga bulan sudah kasus penembakan di Lapangan Karel Gobai, Paniai, Papua berlalu. Tapi hingga kini, pelakunya tak juga ditangkap. Peristiwa itu menewaskan lima orang; Yulian Yeimo, Simon Degei, Alpius Gogai dan Alpius Youw serta Yulian Tobai.

Insiden berdarah itu bermula dari penganiayaan yang diduga dilakukan aparat terhadap sejumlah pemuda di Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur,

Pasca kejadian itu, warga berunjuk rasa, sekitar 50 meter dari Polsek Paniai Timur. Polisi lantas datang membubarkan aksi, tetapi massa tidak menghentikan aksi dan menggelar waita, tarian khas Paniai. Sesaat kemudian, peluru berhamburan.

Hingga kini Kepolisian Papua masih menelusuri kasus itu. Juru Bicara Polda Papua, Patrige Renwarin mengakui lambannya pengungkapan kasus tersebut. Ia beralasan, polisi kesulitan memperoleh keterangan warga dan bukti.

Ia juga berkata, Kapolda Papua, Yotje Mende telah memerintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Papua untuk memimpin penyelidikan, tapi terbentur sikap penolakan warga. Alasan lain, pihak keluarga korban menolak otopsi.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan, bahwa kesulitannya itu saksi-saksi yang mungkin mereka tahu tapi mereka tidak mau memberikan kesaksian. Intinya seperti itu. Lalu yang kedua, kami sebenarnya bisa mendapatkan petunjuk dari proyektil yang ada di tubuh korban, itu kami mau ambil. Kami berencana melakukan otopsi untuk ambil proyektilnya itu, tapi tidak diizinkan oleh masyarakat, entah apa alasannya,” kata Patrige.

Tim Forensik yang didatangkan Mabes Polri pada 12 Desember lalu sempat mengambil beberapa bukti berupa selongsong peluru dari lokasi kejadian. Tapi bukti itu belum bisa mengungkap siapa pelaku penembakan.

Tapi rupanya, alasan otopsi itu menurut Ketua Dewan Paniai, John Gobay, hanya akal-akalan polisi. Sebab, Kepolisian Papua semestinya tahu, otopsi bertentangan dengan adat setempat. Di mana adat Papua menyatakan pembongkaran makam jenazah hanya bisa dilakukan apabila makam tersebut dianggap membawa sial.

“Kami melihat rencana otopsi ini kan sebagai upaya untuk menjebak agar kasus ini ditutup. Bukan sebuah upaya untuk menuntaskan kasus. Dari seluruh saksi yang dimintai keterangan oleh institusi negara, tidak ada yang bisa mengungkap kasus itu. Padahal pada tanggal 12 Mabes Polri sudah sempat mengambil sampel selongsong peluru. Kenapa hingga kini mereka masih tidak bisa jujur dalam menyampaikan kasus ini secara terang-terangan. Siapa pelakunya?” tegas John Gobay.

Ia juga berkata, bukti-bukti yang didapat dari lokasi kejadian, serta keterangan saksi semestinya bisa mengarahkan pelaku penembakan.

Keluarga korban, Yos Yeimo bahkan menyatakan, otopsi yang dikeluhkan polisi tak cukup beralasan. Sebab, para korban ditembak dari jarak dekat sehingga peluru itu menembus tubuh para korban.

“Kami pikir itu sudah ada data yang kuat yang diperoleh Komnas HAM di Jakarta. Kami sudah memberikan keterangan, kami sudah memberikan barang bukti yang ada. Selain itu, mereka ditembak bukan dari jarak jauh, tapi dari jarak dekat. Jadi peluru itu tidak ada dalam tubuh korban. Jangan mengembalikan opini ke arah otopsi. Itu pembohongan publik.”

Tak bisa berharap pada kepolisian, keluarga korban mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melanjutkan penyelidikannya dan membentuk tim independen (ad-hoc).

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menelusuri berbagai dokumen kasus tersebut dalam rapat. Dalam laporan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat keamanan.

"Menerima laporan tim Paniai dan merekomendasikan untuk ditingkatkan menuju UU 26 Tahun 2000 dengan tugas tim untuk melengkapi laporan, serta persyaratannya (case-metric) dan kajian hukum. Laporan ini nantinya disampaikan dalam Sidang Paripurna bulan Mei mendatang. Artinya, tuntutan teman-teman aktivis, sejalan dengan aspirasi Komnas HAM."

Selain itu Komnas HAM juga bakal membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KKP HAM) atau merekomendasikan ke presiden untuk membentuk Gabungan Pencari Fakta (TGPF) melalui Keputusan Presiden (Kepres), seperti halnya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

“Karena kami pikir efektivitas masing-masing tim dalam melakukan investigasi. Karena ini kan terkait dengan dua institusi bersenjata, yaitu TNI dan Polri. Bisa ada dua kemungkinan hasilnya, memenuhi permintaan agar dibentuknya KPP, atau mengusulkan kepada presiden agar dibentuknya TPF,” tambah Maneger.

Hanya saja, dalam penyelidikan Komnas HAM, TNI menolak memberi keterangan. TNI berlasan, Kepolisian lebih berwenang memberi penjelasan.

Sementara itu, Aktivis HAM Papua, Yones Dow menegaskan, keluarga korban dan warga mendukung dibentuknya KPP HAM, bukan pembentukan TPF. Sebab menurutnya, data dan bukti kasus tersebut sudah lengkap.

“Kami menegaskan kalau Komnas HAM ingin membentuk TPF, sudah tentu kami akan halangi. Tapi kalau mereka membentuk KPP HAM, kami akan mendukungnya. Karena dengan dibentuknya KPP HAM, ujungnya adalah pemanggilan terhadap anggota TNI dan Polri yang terlibat. Buat apa dibentuk TPF? Data-data di lapangan sudah ada, kok. Mau cari apa lagi? Sekarang data yang ada itu bisa dijadikan acuan agar dibentuknya KPP HAM. Presiden Jokowi hendaknya segera memerintahkan kepada Komnas HAM untuk membentuk KPP HAM.”

Sekarang, keluarga korban hanya bisa berharap Komnas HAM mengabulkan harapan mereka untuk dibentuknya KPP-HAM.

Editor: Antonius Eko

  

  • Pelanggaran HAM
  • paniai
  • penembakan
  • polisi
  • Toleransi
  • petatoleransi_23Papua_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!