SAGA

Hukuman Mati Kangkangi Hak Hidup

"hak hidup di atas segalanya"

Gungun Gunawan

Hukuman Mati Kangkangi Hak Hidup
hukuman mati, narkoba

Hukuman mati yang diterapkan Presiden Jokowi kepada puluhan terpidana kasus narkoba melahirkan suara protes dan kecaman. Presiden dianggap melanggar hak hidup seseorang yang tertera dalam International Covenant on Civil and Political Rights. Tapi sayangnya, suara protes itu tak digubris sama sekali. Pemerintah tetap mengeksekusi mati mereka atas nama penegakan hukum

"Assalamu'alaikum. Saya Namaona Denis, orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir. Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan.”

“Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan. Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya.”

Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan. Karena itu, melalui surat ini saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan. Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Wassalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh.”

Itu adalah wasiat terakhir Namaona Denis, seorang warga negara Malawi yang dieksekusi mati pada 17 Januari lalu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sampai akhir, terpidana kasus narkoba itu masih mengusahakan pengampunan dari presiden Joko Widodo. 

Tapi, takdir berkata lain. Denis dan lima terpidana lainnya menemui ajal di ujung senapan regu tembak Brimob Cilacap. Grasi yang diajukan Denis ditolak mentah-mentah.

“Denis tegar menghadapi hukuman mati. Tapi itu menyalahi aturan. Soalnya Denis sudah ditetapkan hukuman seumur hidup. Tapi Jaksa banding. Harusnya kan tidak boleh karena sudah ada ketetapan hukum,” kata kuasa hukum Denis, Choirul Anam. 

Ia pun menyesal lantaran tak bisa menyelamatkan kliennya dari hukuman mati. 

Terpidana lain yang dijatuhi hukuman mati, seorang warga negara Afrika. Pengacaranya, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mengatakan, pihaknya tengah berupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. 

“Awalnya teman gerejanya terpidana mati itu menghubungi kami. Sayangnya sudah agak elat. Tinggal mengandalkan grasi dan PK kedua mungkin. Jadi kami fokus untuk menyiapkan materi untuk PK kedua. (Siapa terpidana mati itu?) untuk identitas saya belum bisa bicara karena masih sensitif,”  kata Ricky

“Saya juga lihat dia sudah banyak berubah sejak di penjara. (Perubahan seperti apa?) Sekarang dia aktif di gereja. Bersosialiasasi dengan napi lain juga bagus. Itu juga terjadi pada terpidana mati lainnya. Harusnya Jokowi mempertimbangkan hal itu sebelum menolak grasi mereka.” 

Protes, kecaman, bahkan hujatan atas pemberlakukan hukuman mati dilontarkan pegiat Hak Asasi Manusia. Mereka menilai pemerintah melanggar International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang merupakan perjanjian internasional PBB tahun 1966. Dan juga melanggar UUD Pasal 28i yang isinya, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Jelas ini melanggar. Tak hanya melanggar konvensi internasional soal hukuman mati, tapi ini juga melanggar konstiitusi negara ini. Sudah diatur di pasal sekian soal hak hidup itu di atas segalanya,” tegas Choirul Aman yang juga pegiat HAM dari Human Right Working Group.

Tapi Jaksa Agung Prasetyo seakan tuli akan suara-suara protes itu. Ia beralasan, hukuman mati masih diakui dalam hukum positif Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita harus menaatinya bila sudah ada ketetapan tetap. Kita juga harus mengerti bahaya dan dampak mengerikan dari peredaran narkoba,” kata Prasetyo. 

Bahkan dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi 60 terpidana lain. Satu diantaranya Andrew Chan, terpidana kasus narkotika “Bali Nine”.

Tapi Ricky Gunawan, pengacara dari LBH Masyarakat punya pendapat lain.

“Memang hukuman mati itu masih diakui dalam hukum positif kita. Bahkan putusan MA mempertegas pengakuan itu. Tapi bukan karena diakui oleh hukum positif maka itu tidak bertentangan dengan keadilan HAM. HAM itu di atas hukum positif.”

Senada dengan Ricky, Choirul Anam menyatakan, penegakkan hukum tak bisa dilakukan dengan cara melanggar konstitusi.

“Jelas ini melanggar. Tak hanya melanggar konvensi internasional soal hukuman mati, tapi ini juga melanggar konstiitusi negara ini. Sudah diatur di pasal sekian soal hak hidup itu di atas segalanya.” 

Editor: Antonius Eko 

  • hukuman mati
  • narkoba
  • Toleransi
  • toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!