RUANG_PUBLIK

Posisi Nelayan Wanita di Mata Masyarakat Indonesia

Posisi Nelayan Wanita di Mata Masyarakat Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki lautan sekitar 75% dari keseluruhan luas wilayah Indonesia dan Sektor Perikanan menjadi salah satu ekonomi andalan di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengakui masih banyak potensi kelautan Indonesia yang belum tergarap. Untuk itu pemerintah menetapkan strategi peningkatan produksi perikanan.  

Salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan strategi tersebut adalah dengan mengesahkan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai undang-undang (selanjutnya akan disebut UU Nelayan) pada 15 Maret 2016. UU Nelayan akan menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan pemberdayaan dan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Namun apakah undang-undang tersebut sudah mewakili saudara-saudara kita, para perempuan nelayan yang perannya tidak bisa kita kesampingkan? Bagaimana UU ini memberikan perlindungan terhadap para perempuan nelayan Indonesia?  Mari kita simak di Ruang Publik pada Senin, 25 September 2017, pukul 09.00 WIB bersama narasumber kita, Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Nelayan dan Pesisir, Bibik Nurudduja; Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jakarta, Ibu Nurhayati; dan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Ibu Nuraini.

Simak di radio jaringan KBR  atau via website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar. Anda bisa hubungi kami lewat telp di nomor 021-21390394. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke @halokbr.

     

 

  • NelayanWanita
  • pemberdayaanperempuan
  • NelayanIndonesia
  • wanita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!