RUANG PUBLIK

Perhatikan Ketentuan Barang Bawaan & Kiriman Dari Luar Negeri

Perhatikan Ketentuan Barang Bawaan & Kiriman Dari Luar Negeri

Pendengar, jika Anda bepergian ke luar negeri atau memiliki kerabat yang tinggal di luar negeri, kerap kali Anda mungkin membawa atau dikirimi buah tangan yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Tahukah Anda bahwa barang yang masuk, entah Anda bawa sendiri maupun barang kiriman, semua memiliki aturan yang mengatur, ada juga yang harus membayar bea masuk ke Indonesia. Bagaimana aturan dan ketentuan yang mengatur barang bawaan atau barang kiriman Anda bisa masuk ke Indonesia? Mari kita simak perbincangan Ruang Publik KBR bersama, 

NARASUMBER

 Anju Hamonangan Gultom - Kepala Seksi Impor I, Direktorat Teknis Kepabeanan 

Simak hanya di Ruang Publik KBR, Rabu 13 September 2017 pukul 09.00-10.00 WIB.

simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di RPK 96.3 FM Jakartaatau via Youtube Channel:Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsadi 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • beadancukai
  • beacukai
  • pajak
  • barangbawaan
  • barangkiriman
  • luarnegeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!