RUANG_PUBLIK

Mengapa UU Konservasi Perlu Segera Direvisi?

Mengapa UU Konservasi Perlu Segera Direvisi?

Beberapa pekan lalu kita dengar di Sumatra Utara, ada harimau yang mati dan mayatnya digantung di rumah warga. Sebelumnya juga ada berita soal kakatua jambul kuning yang ditemukan diselundupkan dalam botol. Ada banyak kita dengar soal perlakuan sewenang-wenang terhadap satwa. Conservation Policy Working Group atau Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi bahkan menyebut saat ini Indonesia mengalami darurat perlindungan Satwa Liar. Penyebabnya menurut mereka adalah sebagian besar karena lemahnya UU No 5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan mendorong revisi UU itu. Semua akan dibahas dalam Ruang Publik KBR pada Weni Adzkia, seorang Peneliti di Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Pada Senin 19 Maret 2018 Pukul 09.00 WIB.

Simak di 100 radio jaringan KBR dari Aceh hingga Papua, bagi yang di Jakarta bisa mendengarkan di 89,2 Power FM, via Fan page Facebook  Kantor Berita Radio KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. Jangan lupa sertakan TAGAR RUANG PUBLIK KBR

  • Satwa LIar
  • lindungi satwa liar
  • Perlindungan Satwa Liar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!