QUOTE OF THE DAY

Jika Sanksi Sudah Diselesaikan, Reklamasi Pulau G Bisa Lanjut

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, mempersilakan pengembang untuk melanjutkan kembali pembangunan Pulau G asalkan syarat-syarat terkait sanksi terdahulu sudah dipenuhi."

Eka Jully

Pulau G. (Antara)
Pulau G. (Antara)


Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta sempat dihentikan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, mempersilakan pengembang untuk melanjutkan kembali pembangunan Pulau G asalkan syarat-syarat terkait sanksi terdahulu sudah dipenuhi. Menurut Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara, Ilyas Asaad, syarat-syarat itu berupa perbaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. 

“Waktu itu kita minta dihentikan sementara untuk melaksanakan sanksinya, jadi pointnya di situ” ujar Ilyas. Simak Quote selengkapnya.  

  • reklamasi pulau G
  • KLHK
  • reklamasi teluk jakarta
  • Amdal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!