BERITA

Hutan Sosial, Menteri Siti: 90 Persen untuk Petani

""Kalau tanamannya jagung, petani 90 persen, perhutani 10 persen. Saya lupa angkanya, tapi peraturannya menteri LH tentang perhutanan sosial khusus di kawasan perhutani,""

Ninik Yuniati

Hutan Sosial, Menteri Siti: 90 Persen untuk Petani
Ilustrasi: Petani kopi Ayi Sutedja memanen kopi Puntang jenis Tipika di kawasan hutan Lindung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjamin skema bagi hasil pengelolaan hutan sosial di lahan Perhutani akan menguntungkan petani. Kata dia, pada skema sebelumnya, Perhutani mendapat 75 persen dari hasil garapan, sementara petani yang mengolah hanya mendapat 25 persen.

Kata dia, skema ini diatur dalam peraturan menteri.

"Bagi hasilnya tidak 75 perhutani, 25 petani lagi. Tapi 70 persen petani, kalau dia sengon yang ditanam, terus 30 persen buat Perhutani. Kalau tanamannya jagung, petani 90 persen, perhutani 10 persen. Saya lupa angkanya, tapi peraturannya menteri LH tentang perhutanan sosial khusus di kawasan perhutani," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).


Siti menambahkan, petani pemegang izin pengelolaan nantinya akan diberikan kartu perhutanna sosial. Kata dia, kartu itu berfungsi sebagai sarana pengawasan agar lahan benar-benar diolah untuk kepentingan yang produktif.


Izin pengelolaan hutan sosial diberikan selama 35 tahun. Izin akan dievaluasi setiap lima tahun dan bisa dicabut apabila warga tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukan.


"Kita bikin kartu navigasi untuk ngontrol supaya jangan mangkrak lagi. Kan kelihatan itu, dia dikasih chip. Kalau petaninya dapat fasilitas bank, ini bisa disambung sama sarana bank, kalau dia dapat misalnya alat berat, bibit, juga masuk di sini. Jadi kelihatan , terkontrol oleh pemerintah, mereka dapat apa saja," tuturnya.


Mekanisme pengawasan dan evaluasi ini dilakukan untuk meminimalisir lahan produktif yang mangkrak, seperti yang sering terjadi sebelumnya. Siti menemukan sekitar 530an hektare yang mangkrak dari 1,12 juta hektare hutan sosial di pulau Jawa.


"Ada kebutuhan kita  untuk menata penduduk dan lahan di pulau Jawa, ternyata 537 ribuan hektar itu, dalam 5-10 tahun tidak diapa-apain," kata dia.

Tahun ini, Siti menargetkan mampu menyediakan sekitar 30 titik untuk perhutanan sosial.

"Perkiraan saya sih sampai Desember kita bisa antara 20-30 titik. Karena Presiden mintanya bulan Juli-Agustus ini paling sedikit 8-9 titik," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • hutan sosial
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • skema bagi hasil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!