BERITA

BJ Habibie: Saya Tidak Setuju Hukuman Mati!

BJ Habibie: Saya Tidak Setuju Hukuman Mati!

KBR, Jakarta- Presiden ketiga Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie menyatakan tak setuju dengan hukuman mati. Ini dia katakan usai menerima buku "Politik Hukuman Mati di Indonesia" dari pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Todung Mulya Lubis.

"Pertama kali yang saya pegang adalah mengenai hukuman mati itu. Terus beliau (Todung) secara radikal tanya, Pak Habibie gimana ini? Saya secara spontan menjawab, saya tidak setuju hukuman mati. Kenapa sih Habibie tak setuju hukuman mati? Saya bukan pakar hukum, nggak. Tapi saya adalah warga negara Indonesia biasa yang telah menikmati proses pembudayaan dan pendidikan yang diberikan oleh orang tua dan lingkungannya," kata BJ Habibie di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/05/2016).

Menurutnya, manusia tidak berhak mengakhiri hidup seseorang. "Itu adalah prerogratif dari Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.

Buku tersebut berisi artikel yang mengulas sejarah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Sejak era kerajaan hingga republik. Buku dengan editor Robertus Robert dan Todung Mulya Lubis itu mengklaim bahwa hukuman mati tak membawa efek jera. Hukuman mati dinilai tidak cocok dengan perkembangan abad ke-21.

Sementara itu, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan suatu hari ini nanti hukuman mati bakal dihapuskan sesuai perkembangan zaman.

"Saya setuju bahwa suatu hari nanti, pidana mati makin lama makin tidak populer dan akan datang suatu hari critical mass akan memberi dukungan terhadap penghapusan pidana mati," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK Jakarta, Selasa (31/05/2016).

Meski begitu, kata dia, untuk sementara ini akan sulit menerapkan ide tersebut dalam kebijakan. Ini lantaran maraknya kompleksitas kasus kriminal yang terjadi di Indonesia.


Pemerintah bakal laksanakan eksekusi mati jilid III 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi para terpidana mati kasus narkotika tahun ini. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi tahun ini  akan dilakukan terhadap para terpidana mati yang status hukumnya sudah inkrah.

Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahun ini pasti dilakukan di penjara  Nusakambangan. Tapi waktu pelaksanaan eksekusi matinya belum ditentukan. Dia enggan merinci siapa saja yang dieksekusi mati pada tahap ke-3 ini. Namun beberapa terpidana mati yang sudah mendapat kepastian hukum di antaranya anggota Tangerang Nine. Mereka gembong narkotik pemilik dan pengusaha pabrik barang terlarang terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang.

Sementara Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan enggan membuka ke publik waktu pelaksanaan eksekuti mati. Kata dia ini dilakukan agar tidak ada konflik. Ia belajar dari kasus eksekuti mati dua terpidana narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Sukumaran.

" Nanti jadi sinetron. Kita tidak beri tahu media ya memang kita punya hak untuk selalu beritahu media?"kata dia di kantornya, Jumat(20/5/2016).

Kata Luhut, eksekusi mati hanya akan diinfokan ke keluarga 3 hari sebelum pelaksanaan.  

Editor: Malika

  • eksekusi mati jilid III
  • BJ Habibie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!