OPINI ANDA

Mendewasakan Demokrasi

mendewasakan demokrasi

Petisi adalah salah jalur untuk menyampaikan gagasan, juga unek-unek. Petisi jadi sarana untuk berdemokrasi jika jalur lain dirasa macet atau tak menunjukkan perkembangan berarti. Petisi juga jadi cara untuk mempopulerkan suatu gagasan, demi meraih lebih banyak dukungan dan mengusik perhatian mereka yang berwenang.

Salah satu petisi yang baru-baru ini jadi sorotan adalah petisi yang mendesak dicabutnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri soal pendirian rumah ibadah. Petisi yang sudah didukung lebih dari 26 orang itu menyoroti soal syarat persetujuan pembangunan rumah ibadah dari masyarakat setempat. Aturan ini dianggap diskriminatif dan berpotensi berujung pada digunakannya kekerasan terhadap penganut agama yang jumlahnya minoritas. Contoh yang disodorkan adalah penyerangan terhadap gereja di Aceh Singkil yang dilakukan seratusan orang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa hari lalu menyampaikan jawabannya. Menurut  Menag, aturan soal pendirian rumah ibadah tetap diperlukan mengingat Indonesia sangat majemuk. Tanpa aturan, kata Menag, justru akan terjadi hukum rimba di mana kelompok yang mayoritas merasa benar dan bisa main hakim sendiri. Lewat tanggapan ini, Menag sekaligus mengundang diskusi untuk menyempuranakan aturan tersebut.

Pejabat yang terbuka dan siap berkomunikasi adalah salah satu hal yang dibutuhkan untuk mendewasakan demokrasi di tanah air. Di masa lalu, jalur komunikasi itu mungkin terbatas pada demonstrasi. Tapi kini, demonstrasi bisa dilakukan secara online lewat petisi, tanpa kehilangan esensinya untuk menuntut perubahan, menuju Indonesia yang lebih baik. Seperti halnya demo, maka petisi tak akan banyak berarti jika tak dapat tanggapan langsung dari pejabat yang dituju.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sejak awal mendapat beban harapan begitu besar dari publik. Ia diharapkan bisa menyelesaikan banyak silang sengkarut terkait gesekan antar kelompok agama di tanah air yang mencoreng wajah kita. Ajakan Menag untuk berdiskusi soal aturan rumah ibadah adalah gestur positif yang harus segera disambut. Paling tidak, sudah ada frekuensi yang sama antara pejabat dengan publik yaitu ingin sama-sama menjaga keberagaman Indonesia. Menag perlu melihat bagaimana hubungan antara aturan rumah ibadah ini dengan serangkaian kekerasan atas nama agama ini, selagi kita juga bersepakat tak mau ada hukum rimba berlaku di negeri ini. Bagaimana pun, kita punya keinginan yang sama: Indonesia yang beragam dan damai. 

  • petisi
  • demokrasi
  • mendewasakan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!