OPINI ANDA

Menimbang Calon Tunggal

Ilustrasi. (Foto: Antara)

Perpanjangan pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) bagi tujuh daerah, ternyata tak sepenuhnya berhasil.

Perpanjangan selama tiga hari ini, hingga semalam hanya mengurangi tiga daerah. Hanya Kota Surabaya dan Pacitan di Jawa Timur serta Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang bisa ikut pilkada serentak pada Desember mendatang. Empat lainnya Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur baru akan merasakan Pilkada dua tahun lagi.

Sebelumnya sempat muncul wacana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi soal calon tunggal ini. Namun Presiden Joko Widodo sepertinya tak sepakat, hingga kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan perpanjangan pendaftaran. Sayangnya ketika pendaftaran dibuka kembali selama tiga hari ini, tak ada antusiasme di sana. Ujungnya-ujungnya, masyarakat juga yang kena dampaknya. Selama dua tahun mendatang, daerahnya akan dipimpin pelaksana tugas dengan kewenangan terbatas hingga dilakukan pilkada.

Perpu menjadi penting lantaran di luar empat daerah itu, dari lebih 260 daerah yang akan melaksanakan pilkada serempak, ada 80an daerah yang terancam calon tunggal. Di sana hanya dua pasangan calon yang mendaftar. Bila salah satu gugur saat verifikasi, maka hanya tersisa satu calon. Bila calon hanya satu, Undang-Undang Pilkada tak memberi jawaban untuk masalah ini. Sementara untuk merevisi aturan, tak  ada waktu yang tersisa. Pilihannya lantas hanya satu, Perppu.

Tiadanya landasan hukum ini, menunjukkan tak cermatnya para pembuat undang-undang. Pemerintah dan juga parlemen tak cukup mengantisipasi. Barang kali terlalu percaya diri akan banyak yang mendaftar untuk mengikuti pilkada.

Tapi kini, nasi sudah menjadi bubur. Suka tidak suka, pemerintah dan pemangku kepentingan, mesti mencari solusi calon tunggal. 

  • calon tunggal Pilkada
  • pilkada
  • Perppu Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!