OPINI ANDA

LGBTI Juga Dilindungi Pancasila

"PBB dorong penghentian kriminalisasi terhadap LGBTI."

KBR

LGBTI Juga Dilindungi Pancasila

Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTI) kembali menjadi sasaran tembak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga itu mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman, dari cambuk hingga hukuman mati, untuk kelompok homoseksual.


Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin A.F menyebut perilaku menyimpang seperti gay dan lesbi adalah kejahatan keji dan dosa besar. Bisa dihukum mati, katanya. MUI juga meminta pemerintah mendirikan pusat rehabilitasi untuk “mengobati” orang LGBTI.


Seharusnya MUI lebih dulu menjelaskan maksud dari perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang itu bukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan. Jika dua orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dan melakukan hubungan seksual atas keinginan bersama, keduanya tak bisa disamakan dengan seorang pedofilia atau pemerkosa.


Fatwa MUI ini jelas bertentangan dengan rekomendasi PBB yang justru mendorong supaya tidak ada kriminalisasi terhadap LGBTI - atas nama hak asasi manusia.


Sementara permintaan untuk mendirikan pusat rehabilitasi, juga terlalu mengada-ada. Homoseksual dan lesbian bukan penyakit sehingga tak perlu ada rehabilitasi. Mengacu pada Panduan Penggolongan dan Diagnosa Gangguan Jiwa, homoseksual bukan gangguan jiwa.


Perlu diingat kalau fatwa MUI tidak diatur dalam undang-undang hukum pidana. Tapi tetap saja ini bisa makin menyudutkan kaum LGBTI.


Tahun lalu, LSM Arus Pelangi, menemukan bahwa nyaris 90%  LGBTI di Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar mengalami kekerasan dan diskriminasi. Ingatlah kalau mereka sama-sama warga Indonesia yang  berhak atas perlindungan dari negara. Setiap warga negara dijamin oleh Pancasila untuk memperoleh keadilan sosial dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. (Baca juga: LGBTI: Interseks Kodrat, Tak Bisa Dihukum)


Menjadi LGBTI tidak mengurangi hak itu sedikit pun. Diskriminasi biasanya muncul jika Negara absen. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus memberikan tempat yang setara dan sejajar kepada kaum LGBTI. 

  • LGBTI
  • diskriminasi
  • MUI
  • kriminalisasi
  • Toleransi
  • toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!