OPINI

Mau Mengharamkan Lilin, Barongsai, Tari?

"Apakah barongsai, angpao, lampion atau kue keranjang juga haram bagi orang Islam karena itu merupakan atribut agama Konghucu?"

KBR

Ilustrasi topi santa claus
Ilustrasi topi santa claus

Keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim membuat suasana kebangsaan yang sudah sejuk pasca aksi 212 menjadi panas kembali.

Fatwa MUI 14 Desember 2016 itu menyatakan umat Islam haram menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Atribut yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama tertentu. Fatwa itu menggunakan dalil orang Islam dilarang menyerupai orang kafir atau orang non-muslim.

Fatwa MUI tidak menjelaskan atribut apa saja yang diharamkan, dan non-muslim atau pihak kafir yang mana yang dimaksudkan. Namun melihat fatwa itu dikeluarkan menjelang Natal, bisa terlihat atribut dan pihak apa yang dimaksud.

Sejatinya MUI tidak ber-tabayyun atau meperjelas informasi sebelum membuat fatwa. Apa saja atribut atau identitas dari non-muslim?

Apakah topi sinterklas, pohon cemara, topi tanduk rusa, lilin adalah atribut non-Muslim, hanya karena banyak dijumpai saat Natal? Padahal sampai sekarang tidak ada konsensus resmi dari gereja Katolik maupun Protestan yang menyebut benda-benda itu sebagai atribut hari raya mereka. 

Apakah barongsai, angpao, lampion atau kue keranjang juga haram bagi orang Islam karena itu merupakan atribut agama Konghucu? Begitu juga tari Ramayana tidak boleh dimainkan dan disaksikan umat Islam karena merupakan budaya peninggalan Hindu?

Fatwa MUI juga berulangkali menyebut orang non-muslim sebagai kafir hingga menyinggung sebagian warga. Padahal banyak ulama yang berbeda pendapat dengan MUI.

Fatwa MUI kini seolah produk aturan yang menggantikan undang-undang produk legislatif. Kelompok FPI dan kawan-kawan menganggapnya sebagai aturan dewa mengalahkan konstitusi. Padahal, fatwa MUI tidak mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

Pemerintah harus berani tegas meredam menguatnya radikalisme beragama, dan tidak tertekan dengan fatwa-fatwa semacam itu. Indonesia harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapapun, agama apapun. 

  • fatwa MUI tentang atribut nonmuslim
  • FPI
  • barongsai
  • natal
  • sinterklas
  • haram

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!