OPINI

Kawal Kasus Ahok

"Tapi ini tak membuat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI puas. Sebab, Gerakan ini berjanji bakal kembali menggelar aksi damai pada Jumat mendatang."

Ahok menyapa warga.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyapa warga saat melakukan kampanye. (Antara)

Kepolisian memastikan bakal mempercepat proses pemberkasan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini jadi tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama. Tiga minggu, janji Kapolri Tito Karnavian, untuk berkas Ahok masuk ke Kejaksaan. Saat ini Ahok juga sudah dicegah dan tidak bisa ke luar negeri. Ahok tak ditahan karena Ahok dianggap tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Ini alasan yang lazim untuk tidak menahan seseorang yang jadi tersangka. Tapi ini tak membuat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI puas. Sebab, Gerakan ini berjanji bakal kembali menggelar aksi damai pada Jumat mendatang. Aksi yang disebut ‘super damai’ ini dilakukan lantaran Ahok tak kunjung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Dewan Pembina Gerakan tersebut, Rizieq Shihab, tema aksi damai ini adalah penegakan hukum terhadap penistaan agama.

Proses hukum sebetulnya tengah berjalan. Presiden Joko Widodo sudah bicara, polisi pun sudah bergerak. Gelar perkara sudah selesai dilakukan. Pemeriksaan sudah rampung terhadap puluhan orang untuk kasus ini. Besok, Ahok juga akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Ini wajib kita hormati. Tapi ada baiknya energi diarahkan ke pengawalan kasus ini. Kita kawal supaya polisi bekerja cepat. Kita kawal supaya proses berjalan dengan adil dan transparan - tanpa perlu merembet ke persoalan agama, suku, ras dan antargolongan. Ahok dan kasus penistaan agama bukan satu-satunya kasus - ada banyak kasus lain yang juga butuh perhatian kita.  

  • Aksi super damai
  • Basuki Tjahja Purnama
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!