OPINI

Orang yang Dihilangkan

Ilustrasi (pixabay)


Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa Perbanas itu terakhir terlihat pada 14 Mei 1998. Meski sudah hilang sejak 18 tahun lalu, Paian Siahaan, orangtuanya, masih menunggu anak lelakinya pulang.Beragam cara sudah dia lakukan bersama para korban pelanggaran HAM lainnya untuk mendapatkan keadilan. Mulai dari aksi setiap Kamis di depan istana kepresidenan sampai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayang pekan lalu MK menolak gugatan uji materi UU Pengadilan HAM yang dia ajukan.

Gugatan diajukan lantaran para keluarga korban pelanggaran HAM tak melihat niatan baik pemerintah dari era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Pasalnya kejaksaan Agung tak juga melanjutkan ke penyidikan 7 kasus pelanggaran HAM berat yang telah tuntas diselidiki Komnas HAM.Sudah selama 14 tahun sejak berkas diserahkan tak jelas kelanjutannya.

Lembaga yang tugasnya melakukan penyidikan dan membawa kasus ke pengadilan itu terus menerus berkelit. Dari mulai mengembalikan berkas dengan alasan tak lengkap sampai meminta adanya rekomendasi parlemen untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Anehnya kasus penghilangan orang secara paksa yang telah mendapat rekomendasi DPR pada 7 tahun silam tak juga dikerjakan oleh Kejagung.

Kemarin dunia memperingati hari untuk mereka yang dihilangkan secara paksa. Pembentukan pengadilan HAM semestinya bisa jadi cara memastikan peristiwa itu tak terulang lagi. Pengadilan bisa jadi sarana pencarian korban, menghukum pelaku dan memberi keadilan bagi keluarga. Jadi tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Prasetyo untuk berkelit dari membentuk peradilan ham ad hoc. Bisa dimulai dari membentuk pengadilan HAM ad hoc orang hilang yang sudah mendapat rekomendasi DPR. 

  • pengadilan ham adhoc
  • Orang Hilang
  • Pengadilan HAM
  • Ucok Munandar Siahaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!