Pembangkang
Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) menuding Kepolisian membangkang terhadap Presiden Joko Widodo.
Jumat, 04 Des 2015 10:00 WIB

Ilustrasi
ARTIKEL TERKAIT
Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Pencabutan Hak Politik
[Wawancara] Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang
KPK Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung
Alasan Setnov Tolak Jadi Saksi Kasus Merintangi Penyidikan KPK
Hakim Tipikor Kabulkan Permintaan Fredrich untuk Pindah Penjara
Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) menuding Kepolisian membangkang terhadap Presiden Joko Widodo. Pasalnya Kepolisian masih melanjutkan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Penyidik lembaga antirasuah itu dijadikan tersangka penganiayaan saat menjadi Kepala Penyelidik di Kepolisian Kota Bengkulu.
Kata Tim Advokasi, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan upaya hukum kepada Novel harus dihentikan karena akan memicu konflik kepentingan antarlembaga. Perintah penghentian kasus ini juga pernah datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 silam. Pasalnya, kasus ini kental dugaan rekayasa.
Pada sekira 3 tahun silam, Novel Baswedan menjadi Koordinator Tim Penyidik KPK untuk kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Kasus ini menjerat jenderal bintang dua Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Djoko Susilo juga wakilnya ketika itu jenderal bintang satu Didik Purnomo. Dalam kasus ini belakangan di tingkat banding Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara, sedangkan Didik Purnomo pada 8 bulan lalu dihukum 5 tahun penjara.
Ketika kasus korupsi simulator SIM itu baru mencuat, tiba-tiba muncul kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pada 2004. Ketika kasus terjadi, saat Novel menjabat sebagai kepala penyidik mendapat laporan adanya pencurian sarang burung walet. Novel lantas memerintahkan anak buahnya menyelidiki kasus tersebut. Faktanya ketika peristiwa dugaan penganiayaan terjadi Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Karena itu Novel sebagai atasan hanya kena sanksi “peringatan keras” melalui putusan sidang kode etik Polri.
Berkas perkara penyidik terbaik KPK itu kata Kapolri Badrodin Haiti sudah lengkap sehingga diteruskan ke Kejaksaan. Pengadilan yang kelak akan berjalan mesti dipastikan berjalan dengan transparan dan berkeadilan. Sembari itu presiden mesti mengusut para pembangkang dan memastikan –juga perekayasa kasus ini— mendapat sanksi.
Komentar