EDITORIAL

Ujaran Kebencian

"Anda yang mengungkapkan ketidaksukaan pada seseorang, lembaga atau sesuatu, mulai sekarang mesti berhati-hati. Risikonya jadi buruan polisi."

KBR

Ujaran Kebencian

Anda yang mengungkapkan ketidaksukaan pada seseorang, lembaga atau sesuatu, mulai sekarang mesti berhati-hati. Risikonya jadi buruan polisi. Pasalnya Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti telah meneken surat edaran Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). 

Surat Kapolri yang kini telah disebarkan ke daerah-daerah itu salah satunya merujuk yang terjadi di Rwanda. Akibat pertikaan antar suku, hanya dalam tempo tiga bulan ratusan ribu orang kehilangan nyawa di negeri kecil di benua Afrika itu. Betul, kita tak ingin peristiwa tragedi semacam itu terjadi. Tapi apakah perlu ada semacam surat edaran semacam ini? Tak cukupkah aturan pidana dan lainnya jadi dasar polisi untuk bertindak?

Dalam surat edaran itu ada tujuh hal yang bisa jadi dasar polisi menindak. Mulai dari penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong sampai perbuatan tidak menyenangkan. Semua tindakan itu yang ditujukan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau berakibat konflik sosial bisa kena jerat. Masalahnya bagaimana bisa menjamin hal-hal itu tidak malah menjadi pasal karet yang bisa ditarik ulur sesuai terjemahan aparat?

Kala Orde Baru berkuasa, bisa kita saksikan bagaimana pasal-pasal karet itu lantas menjerat banyak aktivis ke penjara. Aparat yang mengabdi pada kekuasaan, bukan kebenaran, menggunakan pasal-pasal karet untuk menghancurkan para pengkritik, para pendemo yang menolak kebijakan pemerintah. Orde Baru mengajarkan kritik bisa diartikan sebagai penghinaan yang pantas diganjar kurungan penjara. 

Kekuatiran itu mestinya tak ada, bila surat edaran misalnya secara tegas membatasi hanya ujaran kebencian pada suku, keyakinan, agama atau ras. Di dunia maya, juga di dunia nyata kita masih kerap melihat bagaimana ujaran kebencian itu terus dilakukan. Misalnya terhadap kelompok Syiah yang di Bogor pada beberapa waktu lalu dilarang memperingati hari Asyura. Melalui situs berbagi video akan mudah kita temui rekaman ceramah yang menghalalkan darah syiah. Bahkan memerintahkan membunuh setiap bertemu penganut Syiah. Kepada mereka-mereka inilah mestinya surat edaran itu bekerja. 


  • surat edaran penanganan ujaran kebencian
  • ujaran kebencian
  • hate speech

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!