EDITORIAL

Sang Jaksa

Foto: www.dpr.go.id

Kita sebelumnya tak kenal nama Yudi Kristiana, tapi tiba-tiba nama ini mencuat. Yudi adalah jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2011. Nama Yudi sontak muncul karena Kejaksaan Agung menarik Yudi kembali ke institusi asalnya. Yudi disebut mendapat promosi jabatan oleh Korps Adhyaksa sebagai pejabat eselon III di Pusdiklat Kejaksaan Agung.

Bagi KPK, Yudi adalah salah satu jaksa terbaik yang dimiliki lembaga antirasuah itu. Yudi pernah memegang tiga kasus besar – yaitu kasus korupsi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, korupsi megaproyek Hambalang serta korupsi pajak Hadi Poernomo. Jaksa Yudi pernah menyebut kasus Anas Urbaningrum sebagai yang paling berkesan. “Kental intrik politik dan kekuasaan” kata dia. Karena itu pula, dalam dakwaannya Yudi meminta hakim mencabut hak politik Anas dan divonis 14 tahun penjara.

Dan kali ini, Yudi memegang kasus yang melibatkan dua politisi Nasional Demokrat, yaitu Otto Cornelis Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sejumlah pihak termasuk pegiat antikorupsi, mencium suap itu mengalir ke Jaksa Agung Prasetyo –yang merupakan bekas politisi Nasdem. Dugaan itu terbongkar ketika Sisca, saksi dalam kasus ini bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ia menyebut, istri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyiapkan uang sebesar 20 ribu Dollar untuk Jaksa Agung Prasetyo. Tujuannya tak lain agar Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumatera Utara.

Yang menarik, jauh sebelum kesaksian itu, tersangka Rio Capella juga mengajukan diri kepada KPK menjadi justice collaborator. Ini dinilai sebagai jalan membuka secara terang benderang kasus tersebut, termasuk seandainya mengarah ke pejabat tinggi negara.

Kejaksaan Agung menyebut penarikan Yudi adalah bagian dari promosi jabatan. Tapi jika memang Kejakgung mengapresiasi prestasi anggotanya, semestinya Yudi dibiarkan tetap di KPK dan menuntaskan tugasnya. Apalagi Yudi pun sudah mengajukan perpanjangan masa kerjanya di KPK sampai 2019 mendatang. Jadi apakah ini upaya menggembosi kasus? Atau betul-betul promosi? 

  • kejaksaan agung
  • Dana Bansos
  • Yudi Kristiana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!