EDITORIAL

Salah Tangkap

Foto: KBR/Mus

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat ketentuan terbaru soal mekanisme ganti rugi untuk korban salah tangkap telah rampung. Tinggal tunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan itu, negara harus memberikan ganti rugi paling lama 14 hari setelah pengadilan mengajukan ganti rugi ke Kementerian keuangan.  Kemenkum HAM juga mengubah besaran uang pengganti bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum. Ganti rugi kini naik 200 kali lipat. Sebelumnya, dalam PP 27/1983 disebutkan ganti rugi korban salah tangkap sebesar Rp 5.000 sampai Rp 1 juta. 

Jika nanti aturan ini ditandatangani Jokowi, ganti rugi korban salah tangkap menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka berat mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta. Jika korban salah tangkap sampai meninggal dunia akan mendapat kompensasi maksimal Rp 600 juta.

Apakah angka itu bisa memenuhi rasa adil bagi korban? Apakah angka itu adil bagi Dedi si tukang ojek yang sempat menjadi korban salah tangkap dan mesti dibui selama 10 bulan lamanya itu? Tanyakan padanya bagaimana rasanya dibui dan dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah dia lakukan? Dedi hanya satu dari belasan mungkin puluhan mungkin ribuan korban salah tangkap polisi. Kita tak pernah tahu angka pastinya. Tapi Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta mencatat sebanyak 16 kasus salah tangkap yang dipublikasi media.  Dedi adalah korban salah tangkap yang dibebaskan Agustus lalu setelah dituduh mengeroyok supir taksi hingga tewas 18 September 2014 di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Selama ditahan tak bisa melihat anaknya yang sakit, hingga akhirnya meninggal akibat kurang gizi. 

Maraknya peristiwa salah tangkap membuktikan polisi tidak profesional dalam menangani kasus.  Pola lama mengungkap pelaku kejahatan kembali terulang; orang tidak bersalah  dipaksa mengaku berbuat salah, dengan cara kekerasan.

Kita jadi khawatir - menaikkan nilai ganti rugi, tanpa ada perbaikan di dalam tubuh Polri, justru semakin membuat polisi tak terpacu bekerja lebih profesional. Artinya, peristiwa salah tangkap justru bisa makin sering terjadi di kemudian hari. 

  • polisi
  • salah tangkap
  • ganti rugi salah tangkap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!