EDITORIAL

Melawan Preman Pasir Lumajang

"Preman pasir Lumajang harus dilawan. "

Ilustrasi: KBR/Musyafa
Ilustrasi: KBR/Musyafa

Arief Ulinnuha, wartawan televisi lokal di Jawa Timur kini tidak lagi bisa bebas bergerak. Ia harus selalu waspada ketika beraktivitas, setelah sebuah pesan pendek SMS masuk ke ponselnya. Pengirim SMS mengancam nyawanya dan keluarga dengan bondet alias bom molotov, jika tetap memberitakan kasus penambangan pasir ilegal. Pengirim mengaku berasal dari Team 32 Lumajang, sebutan untuk kelompok preman yang mengamankan kegiatan penambangan pasir di kabupaten itu.

Selain Arief ada dua wartawan televisi lain yang juga menerima ancaman serupa. Keluarga mereka juga ikut waswas hingga rumah mereka harus dijaga polisi.

Teror tak kunjung berhenti, sejak tewasnya Salim alias Kancil, warga penolak tambang Lumajang pada September lalu akibat dikeroyok preman kelompok 32. Tosan, warga setempat yang babak belur terpaksa berlindung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK. Rumah teman Salim Kancil dilempari batu, dan warga juga mendapat SMS ancaman pembunuhan dari para preman.

Pemerintah daerah Lumajang tak banyak bergerak melindungi warga dari ancaman para preman. Bupati Lumajang hanya mengevaluasi izin-izin tambang dan membekukan 40-an kegiatan tambang tradisional. Tak ada upaya untuk menyelesaikan konflik antara kelompok pro maupun kontra tambang pasir.

Kabupaten Lumajang memang kaya dengan sumber daya alam pasir besi. Kualitasnya bahkan terbaik di Jawa Timur atau di Indonesia. Inilah yang menjadikan pasir hitam Lumajang menjadi ladang mafia pasir. Konsorsium Pembaruan Agraria menyebut potensi sumber daya alam pasir Lumajang yang mencapai Rp11 triliun, namun hanya milyarah rupiah saja yang masuk ke kas pemerintah daerah. Sebagian besar dana berputar di kalangan pengusaha, para broker, centeng atau preman.

Preman pasir Lumajang harus dilawan. Jika tidak dikelola dengan baik akan merugikan negara, merusak lingkungan, memicu bencana alam dan mengancam nyawa warga yang menolak tambang. Preman tidak hanya mereka yang disebut Kelompok 32 yang menebar terror kepada jurnalis dan warga. Tapi juga semua yang selama ini terlibat mafia perpasiran dan mengeduk keuntungan besar dari penambangan itu. 

  • preman pasir lumajang
  • preman
  • tambang pasir ilegal
  • Salim Kancil
  • warga penolak tambang pasir ilegal
  • arief ulinnuha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!