OPINI

Qanun Jinayat

"Untuk kasus pemerkosaan, misalnya, korban harus menyediakan bukti permulaan, sementara pelaku bisa lolos hanya dengan cara bersumpah."

Seorang perempuan dihukum cambuk di Aceh
Seorang perempuan dihukum cambuk di Aceh (foto: Antara)

Hari ini tepat dua tahun Qanun Jinayat diterapkan di Serambi Mekah, Aceh. Sepanjang waktu itu pula, kritik dan desakan peninjauan ulang terus bergema. Pijakan utamanya, Qanun dianggap banyak melanggar hak asasi manusia. Dua poin yang jadi sorotan adalah aturan yang banyak mendiskriminasi perempuan serta pemberlakuan hukum pidana cambuk.


Institute Criminal Justice Reform mencatat ada 339 putusan Jinayat yang dijatuhkan Mahkamah Syariat Aceh sejak 2015 hingga Desember tahun lalu. Tahun ini saja, sudah ada 188 orang yang dihukum cambuk di berbagai wilayah Aceh. Yang paling banyak jadi korban adalah perempuan – menempatkan perempuan sebagai sumber godaan dan sasaran kesalahan. Pasal dalam Qanun pun banyak yang tidak berpihak pada perempuan – yang kerap jadi korban kekerasan seksual. Untuk kasus pemerkosaan, misalnya, korban harus menyediakan bukti permulaan, sementara pelaku bisa lolos hanya dengan cara bersumpah.


Soal cambuk, kritik tak kalah tajam. Hukum cambuk dianggap sebagai kekejaman dan penyiksaan yang sudah ditinggalkan banyak negara. Qanun Jinayat, yang bersandarkan pada Syariah Islam, memang muncul karena status istimewa Aceh. Namun, Qanun tak ubahnya Peraturan Daerah lain, yang tak boleh bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.


KUHP kita, misalnya, tidak mengenal hukuman cambuk. Perda dan Qanun juga ada dalam hierarki perundangan secara nasional. Artinya, tidak boleh bertentangan dengan aturan lainnya. Jangan lupa, Indonesia juga sudah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam.


Tahun lalu, upaya hukum menggugat Qanun Jinayat ini kandas di tangan Mahkamah Agung. Celah hukum lain mesti dipertimbangkan supaya kita tak membiarkan adanya aturan hukum yang justru mendiskriminasi satu kelompok tertentu. Karena hukum mestinya berdiri di atas semua golongan. 

  • Qanun Jinayat
  • hukum cambuk di aceh
  • diskriminasi perempuan
  • penyiksaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!