EDITORIAL

Pembakar Hutan

"Pemerintah perlu diingatkan, keterbukaan infomasi ini sebetulnya justru akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada kinerja pemerintah. "

KBR

Foto: Andi Irawan
Foto: Andi Irawan

Bareskrim Polri menyebut telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan dan lahan baik dari perorangan maupun korporasi. Sebanyak 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sayangnya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memastikan, pemerintah tidak akan membuka nama-nama perusahaan tersangka itu. Menurut dia identitas para pelaku pembakar itu tidak terlalu penting untuk diketahui publik.

Ini mengejutkan. Karena pada September lalu Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya ini blak-blakan menyebut nama 4 perusahaan yang telah kena sanksi pembekuan dan pencabutan izin. Lengkap dengan inisial perusahaan yang masih berstatus tersangka.

Dari mulut Menkopolhukam Luhut Panjaitan kita mendengar, pertimbangan di balik ini adalah ekonomi. Meski begitu, tak terlalu jelas, apa pertimbangan ekonomi yang dimaksud selain kecemasan akan munculnya pengangguran dari buruh-buruh perusahaan terkait.

Yang jelas, kerugian akibat kebakaran hutan sudah luar biasa. Secara ekonomi, kerugian mencapai Rp 200 triliun, tak kurang 50 juta rakyat Indonesia terpapar asap, lebih dari 540 ribu orang menderita ISPA. Kita belum menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan serta punahnya keragamanhayati. Harap diingat gangguan kesehatan dan lingkungan akibat tragedi ini tak lantas selesai begitu api padam.

Dan ketika nama-nama para pelaku itu secara sadar tak mau diungkap, sungguh mengecewakan. Publik ingin tahu siapa atau pihak mana saja yang tega melakukan pembakaran secara sengaja. Kalau sudah tahu, maka kita bisa mengawasi proses penegakan hukum dan memastikan para pelaku pembakar mendapatkan sanksi. Tapi bagaimana berharap ada perubahan kalau sikap pemerintah justru begitu?

Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan suatu informasi publik tidak boleh disampaikan ke publik apabila dikhawatirkan mengganggu proses penegakan hukum. Namun Pasal 19 UU yang sama menyebut penetapan perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi. Tidak boleh asal-asalan menetapkan suatu informasi itu rahasia. 

Pemerintah perlu diingatkan, keterbukaan infomasi ini sebetulnya justru akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada kinerja pemerintah. Pengungkapan nama perusahaan pembakar bisa jadi sanksi sosial. Harapannya, para penjahat pembakar bakal berpikir ribuan kali jika ingin melakukan kejahatan serupa di masa mendatang. 

  • pembakar hutan
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • siti nurbaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!