OPINI

Pengaruh

Irman Gusman ditangkap dalam OTT KPK beserta barang bukti uang senilai Rp.100 juta


Hari ini Badan Kehormatan Dewan Pertimbangan Daerah DPD akan merapat. Agendanya tak lain soal Irman Gusman. Sang Ketua DPD baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dugaannya, suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor. Irman tertangkap basah dengan bukti uang 100 juta rupiah. Sanksi yang tersedia di DPD mulai dari teguran sampai pemberhentian.

Ketua KPK Agus Raharjo mengkategorikan kasus ini sebagai 'memperdagangan pengaruh' atau ‘trading in influence’. Sebab DPD sesungguhnya tidak punya kewenangan soal impor atau distribusi gula. Indonesian Corruption Watch sepakat. Kata ICW, yang 'dijual' adalah akses dan pengaruh, tak mesti terkait tugas dan fungsi si pejabat. Dan Irman Gusman, sebagai pejabat yang sudah lama malang melintang di dunia politik, dianggap punya pengaruh itu. 

Soal ‘memperdagangkan pengaruh’ sebetulnya sudah ada dalam Konvensi PBB tentang Korupsi tahun 2003. Konvensi ini sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. Tapi, klausul tersebut belum dijabarkan lebih lanjut lewat peraturan perundang-undangan. Tapi mengukur ‘pengaruh’ punya tantangan tersendiri – mengingat lobi-lobi politik dilakukan secara tertutup, tanpa bukti, minim saksi pula.

Ini adalah kali pertama anggota DPD terjerat kasus KPK. Sudah jelas ini memalukan – menambah panjang lagi lembaga negara yang digerogoti korupsi. Padahal baru tahun 2009 lalu, DPD mendeklarasikan Kaukus Anti-Korupsi. Niatnya, mewujudkan lembaga perwakilan daerah yang bersih, jujur dan berintegritas. Kaukus, saat dideklarasikan, bertekad mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi. Baru tujuh tahun Kaukus berjalan, justru Ketua DPD yang tersangkut Operasi Tangkap Tangan KPK.

Ironis karena pada Desember 2015 lalu, Irman Gusman hadir di Festival Antikorupsi dan menulis kalimat ini: ‘mari kita bangun negeri yang bersih dari korupsi’. Aturan sudah menyebut, pejabat publik atau penyelenggara negara hanya boleh menerima gaji, honorarium dan tunjangan. Lainnya, masuk kategori suap atau gratifikasi – yang tentunya, punya konsekuensi hukum.  

  • Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK
  • ott kpk
  • suap impor gula

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!