OPINI

Berangkat Haji Menuju Bui

Bupati Banyuasin digiring petugas KPK usai operasi tangkap tangan. (foto: Antara)


Hari Senin kemarin, mestinya Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian dan istrinya sudah mulai berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Sehari sebelumnya, ia baru saja menggelar pengajian dengan mengundang keluarga besar dan para tamu undangan. Tragis, setelah pengajian selesai, datang tamu tak diundang. Rombongan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersama aparat Polda Sumatera Selatan menjemputnya sebagai pesakitan.

Bupati yang menjabat periode 2013-2018 itu ditangkap atas tuduhan menerima atau meminta suap dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Banyuasin. Dari rumah Bupati Yan, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Dari tangan seorang makelar proyek, KPK juga menemukan bukti setoran biaya haji senilai lebih dari setengah miliar rupiah atas nama Bupati Yan dan istrinya. KPK menduga biaya haji itu berasal dari dana yang diperoleh dari suap pengusaha. 

Selain Bupati Yan, KPK juga menangkap enam orang lain yang diduga terlibat kegiatan suap-menyuap proses ijon proyek di Kabupaten Banyuasin. Ijon artinya, meminta suap dahulu dan menjanjikan proyek untuk anggaran yang akan datang. 

Entah apa maksudnya, sebelum digelandang ke Jakarta, Bupati Yan Anton yang rajin mengenakan peci itu berganti baju dari baju koko menjadi baju kotak-kotak ala Jokowi. Yan Anton pun batal berangkat haji, malah harus menginap di jeruji besi KPK.

Sejak lama publik kerap disuguhi penampilan para pejabat yang seolah-olah alim, padahal kelakuannya bejat. Banyak pejabat kelihatannya alim dan taat beragama, namun itu hanya jubah untuk menutupi kebusukan. Kita masih ingat Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka dan dibui karena korupsi dana haji. Atribut keagamaan memang bukan jaminan seseorang lurus tindakannya.

Yang kita khawatirkan, upaya pemberantasan korupsi yang dimotori KPK tidak cukup ampuh untuk menekan korupsi para pejabat. Apalagi, selama ini banyak terdakwa korupsi dipidana ringan. Hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya menyelewengkan jabatan dan mengkhianati rakyat. 

Kasus Bupati Banyuasin menjadi teguran, bahwa agenda pemberantasan korupsi di negeri ini masih jauh dari harapan. 

 

  • Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian
  • OTT KPK
  • suap proyek di Sumatera Selatan
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!