EDITORIAL

“Tempat ini tidak Aksesibel”

"Yang diharapkan para penyandang disabilitas ini tidak muluk. Sekadar sarana yang memudahkan mobilitas dan menggunakan sarana umum."

KBR

Tes akses disabilitas. (KBR)
Tes akses disabilitas. (KBR)

Sekelompok aktivis dari Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas kemarin menggeruduk stasiun kereta api di Jakarta. Koalisi ini menyusuri rute kereta api dari stasiun Cikini dilanjut menggunakan bus Transjakarta menuju kantor Kementerian Perhubungan. Sembari memperingati hari Perhubungan, mereka ingin menguji akses layanan transportasi bagi penyandang disabilitas.

Di stasiun mereka langsung dihadapkan pada tangga terjal yang menyulitkan para pengguna kursi roda untuk bisa naik kereta. Petugas stasiun lantas tergopoh-gopoh mengangkat kursi beserta penggunanya agar bisa melalui deretan anak tangga yang menghadang akses bagi penyandang disabilitas. Upaya yang sebenarnya berbahaya bagi pengguna juga mereka yang membantu mengangkat. Meleset sedikit bisa runyam urusan alias luka terjatuh dari tangga terjal. Para aktivis itu lantas menempelkan stiker bertulis “Tempat ini tidak Aksesibel”.

Sungguh ironi. Kota metropolitan seperti Jakarta, sarana transportasinya tak bisa dinikmati oleh semua orang tanpa kecuali. Penyandang disabilitas terdiskriminasi oleh tangga. Padahal ibu kota sejak 34 tahun silam sudah punya peraturan daerah (perda) tentang penyediaan aksesibilitas. Kalau sarana umum bangunan milik pemerintah saja tidak akses bagaimana dengan tempat lainnya?

Yang diharapkan para penyandang disabilitas ini tidak muluk. Sekadar sarana yang memudahkan mobilitas dan menggunakan sarana umum. Seperti fasilitas ram (bidang miring), guiding blok (keramik bertanda), atau pengumuman visual yang memadai. Kelengkapan fasilitas itu penting dan diperlukan untuk menghilangkan hambatan bagi mereka melakukan aktifitas, dan pemenuhan hak-hak mendasar lainnya.

Masalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas bukanlah masalah sosial tapi urusan lintas sektoral. Aturan soal ini sudah lama ada. Dari mulai perda sampai Undang-Undang. Kini tinggal implementasinya yang mesti ditegakkan. Penegakan harus dilakukan terhadap seluruh kementerian, lembaga negara juga swasta. Jangan ragu memberi sanksi bagi siapa saja yang mendiskriminasi penyandang disabilitas karena tak menyediakan sarana yang aksesibel. 

  • penyandang disabilitas
  • aksesbilitas bagi penyandang disabilitas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!