OPINI

Remisi

Aksi Menolak RPP Warga Binaan (Foto: Antara)



Kementerian Hukum dan HAM rupanya bergeming atas ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengancam walkout dalam pembahasan revisi PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam revisi itu, Pemerintah berencana menghapuskan dua syarat remisi bagi pelaku kejahatan luar biasa, semisal korupsi. Dua syarat itu yakni kesediaan narapidana membongkar kejahatan korupsi atau tenar dengan sebutan justice collabotaror serta persetujuan lembaga yang terkait dalam hal ini KPK. Pemerintah beralasan, penjara sudah terlampau penuh sehingga perlu dikurangi dengan kemudahan remisi bagi narapidana. Tapi, “belangnya” pemerintah ketahuan kala alasan yang dilontarkan tak sejalan dengan faktanya.

Pertama, berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) jumlah penghuni lapas per Juli 2016 sebanyak lebih 197 ribu orang (web: 197.670 orang). Dari jumlah itu, 81 ribu lebih (web: 81.229)  di antaranya narapidana kasus narkoba – mulai dari bandar, kurir, atau pengguna. Sementara, narapidana kasus korupsi hanya tiga ribuan (web 3.632) orang. Itu artinya jauh dari setengahnya. Sehingga tak ada korelasi menghapuskan syarat remisi dengan mengurangi jumlah narapidana korupsi.

Kedua, alasan penjara kepenuhan sebetulnya bisa diselesaikan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini mandek di DPR. Dalam revisi itu, hukuman penjara tak lagi menjadi hukuman pokok. Tapi, ada pidana berupa kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan hukuman enam bulan penjara. Jika pasal ini disetujui, maka Kementerian Hukum dan HAM tak perlu lagi pusing dengan urusan kelebihan kapasitas. Malah, pemerintah diuntungkan karena bisa mengurangi beban negara untuk menghidupi narapidana di penjara. Sudah jadi pengetahuan umum juga kalau hukuman penjara tak lantas berdampak baik bagi mereka. Yang ada, bekas napi kerap kesulitan berbaur dengan masyarakat dan sudah pasti sulit diterima bekerja. Justru bekas napi bolak-balik masuk bui.

Jadi sebetulnya, ada jalan lain mengatasi masalah yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM. Menghapus syarat remisi bisa jadi opsi yang perlu dipikirkan lagi masak-masak. Sebab, kalau sampai itu dilakukan, jangan tersinggung kalau publik menilai ada pesanan koruptor di baliknya.

  • KPK
  • revisi pp no 32 tahun 1999
  • koruptor
  • Justice Collaborator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!