EDITORIAL

Remisi Koruptor

"Para napi menyambut baik rencana remisi. Tapi Kementerian Hukum sepertinya lupa ada aturan yang membatasi pemberian remisi."

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana memberikan remisi istimewa dalam rangka peringatan hari kemerdekaan yang ke-70. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana, kecuali terpidana hukuman mati, seumur hidup, dan melarikan diri. Narapidana kasus korupsi tentu juga akan mendapat remisi -- tiga hingga enam bulan pengurangan hukuman penjara.

Saat ini ada sekitar 120 ribu narapidana di Indonesia. Para napi jelas menyambut baik rencana remisi. Tapi Kementerian Hukum sepertinya lupa ada aturan yang membatasi pemberian remisi. Tiga tahun silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang memperketat pemberian remisi. Remisi bagi terpidana kasus korupsi baru keluar kalau napi bersedia bekerjasama membongkar perkara pidana yang dilakukannya dan telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Jadi, apakah ini berarti pemerintahan Jokowi ini tak serius melawan korupsi? Mengapa aturan pengetatan remisi justru dilanggar? Bantahan datang dari Istana. Kata Tim Komunikasi Presiden, Kementerian Hukum dan HAM belum mengirimkan usulan dan membahas hal itu dengan presiden. Kalau benar begitu, mestinya Istana segera membatalkan remisi bagi terpidana kasus korupsi. Kalaupun diberikan, tentu harus sesuai syarat dalam peraturan pemerintah.

Perang melawan korupsi bukan perkara mudah. Suksesnya kemenangan bukan melulu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Aparatur hukum di instansi lain, mestinya segendang sepenarian: bersama-sama memastikan hukuman pada koruptor benar-benar memberi efek jera. Kalau petinggi di kantor Kementerian Hukum dan HAM tak sudi mengikuti seirama gendang perang melawan korupsi, Presiden tak perlu ragu mencopotnya. 


  • remisi koruptor
  • kementerian hukum dan ham
  • remisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!