OPINI ANDA

Ada Apa di Balik Pasal Penghinaan Presiden?

Presiden Joko Widodo. (Danny/KBR)

Bagaimana Presiden seharusnya menanggapi kritik? Sejauh mana sebuah kritik dianggap sebagai masukan atau justru penghinaan? Menurut draft RUU KUHP yang sudah ada di DPR, kalau seseorang dianggap telah menghina presiden atau wakil presiden, siap-siaplah untuk dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Ini seperti membangkitkan kenangan buruk. Tanya saja Sri Bintang Pamungkas atau Yenny Rosa Damayanti yang pernah merasakan akibatnya. Pasal ini dianggap pasal karet – bisa dimelarkan ke mana pun sesuai keinginan penguasa. Karena itu, pada 2006, pasal ini digugat ke MK. Setelah empat bulan bersidang, pasal ini dicabut.

Lantas sembilan tahun kemudian, pasal ini seperti hendak dibangkitkan dari kubur. Banyak yang lantas bertanya-tanya: kenapa?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly justru yang balik bertanya: kenapa ribut sekarang? Menurut dia, RUU ini sudah masuk dan dibahas di DPR sejak pemerintahan SBY. Ia juga memastikan kalau pasal ini tak bakal lagi menjadi pasal karet. Di zaman Soeharto dulu, kata dia, yang berlaku adalah delik umum – ketahuan menghina, tangkap, selesai. Sementara di rancangan yang sekarang, sifatnya aduan. Kalau yang dihina tidak melapor, ya selesai.

Presiden Jokowi langsung mengambil contoh terdekat: dirinya sendiri. Sejak jadi Walikota lalu Gubernur, ia mengaku sering dijek, dicemooh, serta dicaci tapi tak satu pun yang dimajukan ke depan hukum. Jokowi justru menegaskan, ia ingin melindungi masyarakat yang kritis. Karenanya, ada pasal baru yang ditambahkan yang menjelaskan apa yang dianggap tidak menghina presiden, yaitu kepentingan umum.

Pertimbangan Jokowi ini mungkin baik, tapi tak semua orang melihat dengan kacamata yang sama. Jangan lupa, pengalaman akan pasal karet di Orde Baru sungguh tidak enak. Pernah ada masa di mana sebuah pasal bisa lentur ke mana pun penguasa mau. Di rancangan yang baru pun masih ada celah yang bisa ‘dimainkan’ yaitu kepentingan umum.

Yang rakyat minta adalah jaminan, juga perlindungan. Bahwa kritik bisa disampaikan secara terbuka, bahkan kepada Presiden sekalipun, tanpa perlu ada kekhawatiran bakal ditangkap. Ketika kritik datang, Presiden sebetulnya bisa menjawab tanpa penjara, cukup dengan pembuktian akan kerja. 

  • Pasal Karet
  • RUU KUHP
  • Pasal Penghinaan Presiden
  • Penghinaan Presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!