OPINI

Sinyal Darurat Pemerkosaan

Ilustrasi: Alarm Darurat Kasus Perkosaan

Kabar duka tersurat dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Daerah yang hanya berjarak 90 menit perjalanan kereta rel listrik dari Stasiun Gondangdia, Jakarta - stasiun terdekat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tapi jarak tak membuat perempuan 16 tahun ini lebih dekat dengan upaya penanganan anak korban kekerasan seksual. Ia meninggal beberapa hari setelah diperkosa tujuh orang sekaligus pada akhir Juni lalu. Di rumah, orangtuanya terlambat menerjemahkan laku sekaligus raut murung anak pada hari-hari sebelum kematian. Mereka baru sadar anaknya diperkosa, setelah salah seorang teman sekolah yang sempat dicurhati korban bercerita.

Kasus pemerkosaan di Kabupaten Bogor sudah lama berderet panjang. Penangkapan terhadap pelakunya pun sudah sering dilakukan. Mei 2016, balita usia dua tahun di Desa Girimulya diperkosa seorang pria dewasa berusia 26 tahun. Selang setahun, pemerkosaan anak kelas 5 Sekolah Dasar terjadi di Kecamatan Tamansari; pelakunya adalah pamannya sendiri. Di tingkat nasional, Komisi Nasional Perempuan mencatat hampir 3 ribu kasus pemerkosaaan tahun lalu. Artinya, ada sekitar 8 kasus pemerkosaan perhari.

Tingginya jumlah korban kekerasan seksual, terutama pada anak-anak, menjadi indikator berkurangnya rasa aman, perlindungan, sekaligus alarm bagi orangtua, guru dan masyarakat untuk lebih tanggap. Di samping penegakan hukum, upaya pencegahan, perlindungan tidak bisa ditawar. Apalagi situasi darurat kekerasan seksual sudah diakui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal perlindungan anak. 

Jadi Bu Yohana Yembise, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus bisa membikin langkah pecegahan dan perlindungan secara komprehensif. Bisa dari balik meja Anda. Atau kalau mau, hari ini Anda bisa langsung beranjak ke Stasiun Gondangdia menuju Bogor. Mungkin dari situ Anda sudah bisa dapat sinyal darurat pemerkosaan yang dibawa orangtua dari dalam gerbong kereta.

  • darurat kasus pemerkosaan
  • perlindungan anak
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Yohana Yembise

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!