EDITORIAL

THR, Parsel dan Suap

"Hari Raya keagamaan mestinya dijadikan sarana untuk memperbaiki kualitas hidup dan etika tiap warga negara."

Ilustrasi suap. (Antara)
Ilustrasi suap. (Antara)

Awal pekan ini publik diramaikan dengan beredarnya surat berkop Pengadilan Negeri Tembilahan Riau. Surat itu ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Erstanto Widiolelo dan ditujukan ke para pimpinan perusahaan. 

Surat itu menjadi viral di media massa dan media sosial, karena isinya meminta Tunjangan Hari Raya atau THR dan bingkisan lebaran atau parsel untuk karyawan Pengadilan Negeri Tembilahan. Belum ada klarifikasi dari petinggi Pengadilan Negeri Tembilahan, atau dari jajaran Mahkamah Agung mengenai kebenaran surat tersebut.

Semoga surat itu palsu adanya. Namun publik tentu berharap para pimpinan lembaga Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga KPK menyelidiki kebenaran kabar itu. 

Tahun ini, surat permintaan THR maupun parsel ke perusahaan juga muncul di beberapa tempat, hingga di tingkat penyelenggara daerah seperti kecamatan dan kelurahan. Bahkan, banyak pengurus RT dan RW di berbagai daerah yang mengirim surat edaran permintaan THR ke warganya.

Perusahaan acap menjadi sapi perah. Baik dari ormas, hingga aparatur dan pejabat rakus. Atas nama upeti bulanan, THR, atau bahasa-bahasa lain yang intinya sama: permintaan jatah preman. Surat permintaan semacam itu bisa menjadi tekanan bagi pengusaha, karena bisa berimbas terganggunya kegiatan perusahaan di masa depan.

Praktik serupa kemungkinan besar juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Perilaku semacam ini sangat tidak etis, melanggar hukum dan harus ditindak. Dalam taraf tertentu, perilaku seperti ini bahkan bisa masuk kategori pidana suap dan pemerasan yang bisa digarap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. 

Misalnya, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah divonis tujuh tahun penjara karena tersangkut kasus THR bermasalah untuk menyuap sejumlah anggota Komisi VII DPR senilai ratusan juta hingga milyaran rupiah. KPK juga pernah menggarap banyak kasus suap yang menggunakan istilah THR.

Hari Raya keagamaan mestinya dijadikan sarana untuk memperbaiki kualitas hidup dan etika tiap warga negara, bukannya dijadikan dalih untuk melanggar hukum dan menyelewengkan jabatan. 

  • suap
  • THR
  • pengadilan negeri tembilahan riau
  • tunjangan hari raya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!