EDITORIAL

Gerakan Fajar

Petinggi Gafatar Mahful Tumanurung. (kedua dari kanan). (KBR/Bambang)
Petinggi Gafatar Mahful Tumanurung. (kedua dari kanan). (KBR/Bambang)

Kepolisian pada Rabu malam menahan 3 orang yang disebut sebagai petinggi eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka langsung ditahan, padahal baru kali pertama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka penodaan agama dan makar atas laporan seseorang.

Tindakan kepolisian itulah yang membuat aktivis Lembaga Bantuan Hukum menuding penahanan sebagai upaya kriminalisasi. Pasalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan bisa dilakukan di antaranya bila ada kekuatiran tersangka melarikan diri. Para petinggi Gafatar tak mengindikasikan itu. Sejauh ini, mereka selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, baik yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

Gafatar bukan kali ini saja dirundung masalah. Kehilangan aset, terusir dan kini dijerat hukum. Pada sekira empat bulan silam, permukiman mereka di Mempawah, Kalimantan Barat dibakar massa. Akibatnya ribuan orang kehilangan harta benda, terpaksa mengungsi dan dipaksa kembali ke daerah tempat asal masing-masing. Padahal keberadaan mereka ke daerah itu, bagian dari upaya  meningkatkan kesejahteraan melalui pertanian. Tak bolehkah orang mencari penghidupan di luar daerah asalnya? Mestinya tidak. Tapi itu tak berlaku bagi para pengikut Gafatar.

Tapi alih-alih melindungi dan menindak pelaku pembakaran, pemerintah melalui aparat keamanan dan pejabat negaranya malah terus-menerus menekan kelompok ini. Pengikutnya dikembalikan, petingginya dijerat pasal mengada-ada. Tak ada kabar polisi mengungkap kasus pembakaran aset Gafatar. Tak ada kelanjutan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku perusakan aset orang lain. Juga tak ada kejelasan penggantian aset-aset yang ditinggalkan para pengikut Gafatar.

Diskriminasi terhadap mereka yang dianggap berbeda. Tak heran, para aktivis menengarai penanganan kasus ini sarat muatan politis daripada masalah hukum. Tindakan kepolisian ini tak lebih dari upaya kriminalisasi terhadap keyakinan orang lain. Hak mendasar yang dijamin oleh hukum tertinggi negeri ini.


  • gafatar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!