HEADLINE

Hukuman Mati Bakal Dihapus di KUHP?

"Meski atas nama hukum, pembunuhan tetaplah sadis. Tak ada satu manusia pun yang boleh jadi Tuhan atas manusia lain."

KBR

Rosmalinda Sinaga
Rosmalinda Sinaga dituntut hukuman mati. (Antara)

Harapan itu tetap ada. Desakan publik agar pemerintah menghapus hukuman mati mulai menampakkan pengaruh. Sejumlah anggota DPR pun membocorkan: pemerintah berniat menghapus hukuman mati dari pidana pokok di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Tidak dihapus sepenuhnya memang. Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu menyebutkan, dalam draf revisi Undang-undang KUHP, hukuman mati tetap ada. Namun sifatnya berubah, dari hukuman pokok menjadi hukuman khusus dan alternatif saja.

Meski baru wacana, gagasan ini menimbulkan harapan bahwa sikap pemerintah yang selama ini ngotot memberlakukan hukuman mati bagi para terpidana narkoba bisa berubah.

Sayangnya draf revisi Undang-undang KUHP itu seharusnya sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada Maret lalu. Sampai saat ini belum diterima DPR secara resmi.

Mumpung belum diajukan ke DPR, kita berharap pemerintah tidak tanggung-tanggung mengajukan usulan. Jangan sekadar mengubah statusnya jadi hukuman alternatif. Sebab ini sama saja tetap memberi ruang bagi hakim untuk menjadi Tuhan dan menjatuhkan hukuman mati.

Sebagai bangsa yang beradab, Indonesia semestinya ikut dalam barisan negara-negara lain yang sudah lebih dulu menghapuskan hukuman mati.

Beberapa bulan terakhir ini tentunya pemerintah sudah merasakan bagaimana reaksi negatif masyarakat sipil dalam negeri dan dunia internasional terkait hukum tembak mati terhadap belasan terpidana narkoba. Selain itu, proses hukum di Indonesia harus diakui masih rentan korupsi dan belum berjalan dengan adil. Meski atas nama hukum, pembunuhan tetaplah sadis. Tak ada satu manusia pun yang boleh jadi Tuhan atas manusia lain.

Rencana revisi Undang-undang KUHP yang ditargetkan rampung tahun ini harus kita kawal  bersama. Agar hukuman mati bisa dicoret dari hukum positif negeri ini. 

  • hukuman mati
  • kuhp
  • narkoba
  • revisi KHUP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!