HEADLINE

Hapus Hukuman Mati

"Hak moral apakah yang dimiliki seorang jaksa, hakim, bahkan seorang presiden untuk menamatkan riwayat seseorang? "

KBR

Hapus Hukuman Mati
Ilustrasi

Mary Jane, buruh migran asal Filipina itu akhirnya tak jadi meregang nyawa di hadapan regu tembak. Selasa tengah malam lalu. Menjelang pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba itu, Presiden Jokowi akhirnya menunda eksekusi terhadap Mary Jane. Itu terjadi di tengah gelombang pasang penolakan hukuman mati dari beberapa kepala negara dan para tokoh dunia, serta para aktivis di dalam negeri.

Tapi delapan orang lainnya, seorang warga Indonesia bernama Zainal Abidin dan 7 warga asing, tetap dieksekusi.

Selesai? Tidak.

Hukuman mati terhadap para terpidana itu tetap menyisakan berbagai pertanyaan. Kasus Zainal Abidin, misalnya, baru ketahuan kalau berkas Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan ternyata terselip selama 10 tahun. Pertanyaan lain, bagaimana kalau kelak mereka yang sudah dieksekusi kemudian terbukti tak bersalah? Ini tak mengada-ada. Di Amerika Serikat, beberapa terpidana mati yang sudah terlanjur dieksekusi ketahuan kalau mereka sebetulnya tak bersalah. Atau minimal bukan pelaku utama yang layak dicabut nyawanya.

Pertanyaannya memang lebih banyak ke masalah yang lebih mendasar. Hak moral apakah yang dimiliki seorang jaksa, hakim, bahkan seorang presiden untuk menamatkan riwayat seseorang?

Mata untuk mata, maka dunia pun akan gulita – kata tokoh non-kekerasan Mahatma Gandhi. Kalimat ini acap dikutip untuk menjelaskan betapa hukuman mati sebenarnya tak lebih dari upaya balas dendam atas nama hukum. Tapi apakah balas dendam atas nama hukum ini dengan sendirinya mencerminkan keadilan? Sayangnya tidak.

Mary Jane adalah seorang buruh miskin. Ia ditipu seseorang yang menitipkan barang berupa heroin tanpa ia ketahui sebelumnya. Dan ia pun ditangkap dan divonis mati. Sementara pelaku utamanya justru bebas entah di mana. Kalau ia ditembak mati, dan kemudian pelaku utamanya tertangkap, apakah nyawa Mary Jane bisa dikembalikan?

Komplikasi moralitas kemanusiaan inilah yang jadi pertanyaan utama hari-hari ini. Narkoba, juga terorisme dan kejahatan kemanusiaan lainnya memang patut dilaknat. Tapi apakah dengan dengan hukuman mati lantas kejahatan itu akan berakhir? Teori penjeraan sudah terbukti gagal. Hukuman mati pun tak ubahnya satu mata rantai dari sebuah lingkaran kekerasan tiada akhir.

Dunia kian beradab. Tak sepatutnya kita melanggengkan praktik kekejaman warisan abad pertengahan. Hukuman mati sudah waktunya dihapus dari seluruh undang-undang di republik ini.

 

  • hukuman mati
  • mary jane
  • zainal abidin
  • terpidana mati

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!