HEADLINE

Buah Konflik Partai

"Aturan mestinya tidak seenaknya diubah atas dasar kebutuhan pragmatis. Bila karena aturan kedua partai tak bisa mengikuti pemilukada, biarlah itu menjadi pembelajaran bagi para politikus."

KBR

Agung Laksono bertemu PPP. (Antara)
Agung Laksono bertemu PPP. (Antara)

Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan terancam tak bisa mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pasalnya, kedua partai politik ini masih terbelit sengketa internal yang berakibat ada kepengurusan ganda.

Sesuai aturan, partai yang bisa mendaftarkan adalah kepengurusan partai yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal pendaftaran pemilukada akan mulai dibuka lebih dua bulan mendatang. Sementara untuk mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tentu butuh waktu yang lama. Aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran parpol yang bersengketa akan ditolak hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Itulah yang kemudian mendorong KPU mengusulkan revisi UU Pilkada. Kata KPU, pilihannya ada dua. Selain revisi UU Pilkada, meminta fatwa Mahkamah Agung terkait intepretasi putusan pengadilan tersebut.  Pasalnya KPU menolak rekomendasi dari Komisi Pemerintahan DPR agar pendaftaran partai bersengketa merujuk pada putusan pengadilan terakhir.

Alih-alih mendukung, tak semua partai  menyetujui revisi Undang-Undang. Selain tidak ada dalam prioritas perubahan legislasi, waktunya juga terlalu pendek. PDIP misalnya, melalui sekretaris jenderalnya menilai revisi justru akan mengakibatkan ketidakstabilan politik. Bisa jadi demikian. Kegaduhan yang semula hanya terjadi di pusat kekuasaan di Jakarta, akan menyebar di 200 lebih daerah  yang menyelenggarakan pemilukada.

Apa boleh buat. Aturan mestinya tidak seenaknya diubah atas dasar kebutuhan pragmatis. Bila karena aturan kedua partai tak bisa mengikuti pemilukada, biarlah itu menjadi pembelajaran bagi para politikus. Belajar menyelesaikan masalah dan menghormati aturan yang sebenarnya dibuat juga oleh kader-kader mereka di parlemen. Kalau para pembuat aturan tak taat aturan yang dibuat sendiri, tentu bukan contoh yang bagus bagi masyarakat.


  • golkar
  • partai persatuan pembangunan
  • kepengurusan ganda
  • KPU
  • UU Pilkada
  • revisi UU pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!