HEADLINE

Zaenab dan Lubang yang Sama

"Presiden Joko Widodo harus terjun langsung mensinergikan kekuatan antarlembaga. "

KBR

TKI
Foto: Antara

Begitu mendadak kita tahu soal kematian Siti Zaenab. TKI yang bekerja di Arab Saudi itu dieksekusi hari Selasa lalu dan Pemerintah Indonesia baru tahu sehari sesudahnya.

Vonis mati untuk Siti Zaenab itu sendiri bukan hal baru. Dia divonis hukuman mati sejak 8 Januari 2001 lalu karena membunuh istri majikannya pada 1999. Tahun 2013, pihak keluarga menolak permintaan maaf dan pembayaran ganti rugi.

Yang kita sesalkan adalah ketidaktahuan Pemerintah. Ini bukan kejadian pertama. Pertengahan Juni 2011 lalu, TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi juga dieksekusi mati. Pemerintah pun baru tahu sehari setelah Ruyati dieksekusi. Kala itu, Kementerian Luar Negeri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan surat protes kepada Pemerintah Arab Saudi soal eksekusi TKI tanpa pemberitahuan.

Pemerintah sekaligus mendesak Arab Saudi untuk membahas nota kesepahaman (MOU) dan perjanjian bilateral yang bisa memaksa kedua negara saling memberi tahu jika ada warga negara masing-masing bermasalah hukum di negerinya. Namun, merujuk eksekusi Zaenab, tidak terlihat kelanjutan dari kebijakan ini. Hingga kini Indonesia pun baru mengantongi kesepakatan seperti itu dengan Australia dan Brunei Darussalam.

Kita mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri mengevaluasi diri agar kasus serupa tak terulang. Pemerintah harus segera membenahi diplomasi untuk membela TKI terancam hukuman mati di luar negeri, misalnya dengan mempercepat perjanjian bilateral untuk saling memberitahu itu dengan berbagai negara.

Menurut Migrant Care, 290-an TKI yang tersebar di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Cina dan Qatar terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 59 TKI sudah vonis tetap hukuman mati.

Presiden Joko Widodo harus terjun langsung mensinergikan kekuatan antarlembaga. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Hukum dan HAM harus dipadukan. Tak lupa, dengan melibatkan kalangan aktivis buruh migran.

Dengan cara ini, semoga kasus Zaenab dan Ruyati tak terulang. Ini sekaligus membuktikan, negara menghargai jerih payah pahlawan devisanya.  

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!