OPINI

Pancung

Ilustrasi: Hukuman pancung
Ilustrasi: Hukuman pancung

Organisasi buruh migran mencatat dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi tengah menanti hukuman mati. Dua puluh lainnya, kata Migrant Care, tengah dalam proses hukum dengan ancaman hukuman pancung. Kecil kemungkinan bisa lolos dari pisau algojo kala vonis dijatuhkan. 

Dari sejumlah kasus pembunuhan yang menyeret warga Indonesia di negeri minyak itu hanya segelintir yang bisa lolos dari hukuman pancung. Syarif Hidayat Anang menjadi WNI pertama yang tahun lalu lolos dari ancaman hukuman mati. Dia bersama 3 warga lokal didakwa membunuh sesama WNI  di Kota Ahsa. Dalam putusannya hakim menyatakan Syarif tak bersalah.

Kasus kedua yang berhasil lepas dari pancung terjadi 5 bulan lalu. Sama seperti kasus pertama,  korbannya sesama TKI. Oleh Pengadilan Jeddah kedua WNI terdakwa kasus ini dijatuhi hukuman mati  tanpa peluang pemaafan pada 12 April 2010. Peninjauan kembali (PK) kasus dengan dasar kedua terdakwa tak didampingi penerjemah selama proses hukum,  berhasil meloloskan mereka. Hukuman pancung diganti 5 tahun penjara dan cambuk 300 kali.

Catatan keberhasilan itulah yang membuat pemerintah didesak untuk melakukan proses hukum juga tekanan solidaritas politik untuk mencegah eksekusi mati pada puluhan WNI. Langkah itu bakal ampuh bila --tentu saja-- pemerintah negeri ini mau menyudahi eksekusi terpidana mati di negeri sendiri. Bila enggan, jangan berharap kerajaan Saudi  mau memenuhi permintaan pemerintah untuk membatalkan hukuman pancung.

  • tki
  • arab saudi
  • hukuman pancung
  • Syarif Hidayat Anang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!