OPINI

Nota Kesepahaman Melindungi Korupsi?

Ilustrasi: Tikus di karpet merah

Kesepakatan antarlembaga pemerintahan ini bikin gerah perang melawan korupsi. Perjanjian Kerjasama Koordinasi ini antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Usai penandatanganan, Kabareskrim Mabes Polri Ari Dono Sukmanto mempertimbangkan menghentikan kasus bila ada pengembalian uang hasil korupsi. Pernyataan itu kontan menuai kecaman dari pegiat korupsi, termasuk KPK. Pengembalian, tak serta merta menghentikan kasus, hakim bisa menggunakan itu sebagai  pertimbangan saat memutus perkara.

Kabareskrim beralasan, pengembalian uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu, akan membuat biaya untuk proses penyidikan tak terbuang percuma. Dia mencontohkan korupsi sebesar Rp 100 juta, anggaran penanganannya mencapai lebih Rp 200 juta. Itu belum ditambah anggaran penuntutan dan peradilan. Logika bos para penyidik kepolisian itu, negara akan tekor lantaran biayanya lebih tinggi dari uang yang bisa diselamatkan.

Kabareskrim Ari Dono lupa dampak korupsi membuat program pemerintah tak berjalan mulus. Serupiahpun uang negara yang keluar, mesti digunakan untuk kemaslahatan bersama. Agar tak hanya dinikmati segelintir orang yang pegang kuasa saja. Tugas aparat hukumlah memastikan setiap laporan yang masuk dituntaskan. Bukan menghentikan mana kala uang hasil rasuah itu dikembalikan.

Kemendagri juga Kapolri sepatutnya memastikan para  bawahannya di pengawasan intern dan penyidik, satu suara dalam perang melawan korupsi. Mereka inilah ujung tombak pencegahan tindak pidana korupsi. Karena itu, bila menemukan kasus, tiada ampun bagi mereka yang nekat menilep serupiah saja uang negara. Orang-orang semacam itu harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggarong uang negara.

  • APIP
  • APH
  • Kabareskrim Mabes Polri Ari Dono Sukmanto
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!