Memaksa Tanggung Jawab Freeport
Pasca PHK, pekerja tak bisa menggunakan BPJS. Sampai-sampai ada pekerja yang meninggal karena tak punya biaya berobat, sementara BPJS tak mau menanggung.
Kamis, 29 Mar 2018 05:27 WIB

Ilustrasi: Kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Antara)
ARTIKEL TERKAIT
Tokoh Papua: 8 Kali Datang, Jokowi Tak Lihat Akar Masalah
Kunjungan Jokowi Papua, Tokoh Agama: Presiden Malu Bahas Pelanggaran HAM
Rapat Pemegang Saham Rio Tinto, Aktivis Lingkungan Minta Stop Kerusakan di Grasberg
Konflik TNI vs TPN-OPM di Tembagapura, Pengungsi Butuh Pangan dan Obat
Hentikan Perang di Papua!
Empat ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang diPHK sepihak akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Gugatan diarahkan keperusahaan asal AS itu, juga kepada BPJS Pusat dan BPJS Papua. Mereka menuntut hak-hak dituntaskan. Sebab sejak PHK April 2017, tak ada solusi. Begitu juga ketika persoalan ini diadukan ke Kantor Staf Kepresidenan.
PHK sepihak itu bermula dari aksi pekerja meminta penjelasan kebijakan furlough --istilah merumahkan karyawan oleh Freeport dengan dalih efisiensi. Kebijakan itu awalnya menyasar 800an buruh. Saat itu pekerja mempertanyakan kenapa furlough seperti menyasar pekerja yang kritis, misalnya yang terlibat Serikat. Di sela-sela perundingan, Freeport menyodorkan PHKS atau Program Pengakhiran Hubungan Kerja Sukarela. Menurut seorang pekerja yang kena PHKS, ini bukan permintaan sukarela, namun keputusan sepihak.
Persoalan tak berhenti di situ. Pasca PHK, pekerja tak bisa menggunakan BPJS. Sampai-sampai ada pekerja yang meninggal karena tak punya biaya berobat, sementara BPJS tak mau menanggung. Padahal jika merujuk pada Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), enam bulan pasca diPHK perusahaan harus tetap membayar iuran sehingga pekerja bisa tetap dapat mendapat pelayanan.
Sayang, pemerintah seakan menyokong langkah PHK Freeport dan menyerahkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. SeharusnyaPemerintah berani memaksa Freeport mencabut kebijakan furlough. Kalaupun mau PHK, maka mesti juga memenuhi hak karyawannya Kalaupun memPHK membayar hak-hak karyawannya. Bukan seenaknya membiarkan para pekerja tambah merana.
Komentar