EDITORIAL

Perempuan Indonesia Deklarasi Menolak Diskriminasi

Foto: Luviana

Portalkbr, Jakarta – Sebanyak 29 organisasi perempuan dari Jawa, Sulawesi dan Sumatera pada Rabu (23/03/2016) kemarin melakukan deklarasi bersama untuk menolak dikriminasi yang terjadi pada perempuan di Indonesia.

Deklarasi ini merupakan salah satu agenda dalam Konferensi Nasional Perempuan yang diadakan Solidaritas Perempuan di Jakarta. Organisasi-organisasi yang melakukan deklarasi tersebut antaralain: Solidaritas Perempuan, Rahima, Fahmina, Koalisi Perempuan Indonesia, AMAN Indonesia, ICRP, Setara Institute serta sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota di Indonesia dan organisasi perempuan di Aceh, Lampung, Jakarta, Cirebon, Yogyakarta, Mataram, Makassar, Poso, Kendari.

Deklarasi dilakukan setelah terjadinya diskriminasi yang makin menguat pada perempuan. Diskriminasi ini terjadi pada praktek-praktek budaya dan kebijakan di Indonesia. Adanya Peraturan desa (Perdes) hukum cambuk bagi pelaku zina di Bulukumba. Pada pasal-pasal dalam Perdes ini misalnya meyebutkan bahwa para perempuan yang menjadi korban perkosaan akan dihukum cambuk karena dinilai telah melakukan zina.

Hal yang sama terjadi pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Aceh, dimana perempuan korban perkosaan harus menyediakan 4 saksi atau bukti jika mengalami perkosaan. Jika tidak, maka perempuan akan dikenai hukuman cambuk.

Praktek diskriminasi lain juga marak terjadi. Di Yogyakarta misalnya, banyak kelompok yang mengatasnamakan agama dan moralitas berani memaksa perempuan untuk menggunakan jilbab. Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan hahkan di Yogyakarta sudah ada gerakan yang mengatasnamakan Gerakan Menutup Aurat (GEMAR).

“ Ini menandakan sebuah pemaksaan dan membatasi ruang gerak perempuan, kami para perempuan merasa tidak nyaman dan terancam,” ujar Puspa Dewy.

Namun sayangnya, pemerintah selalu terlambat untuk merespon kondisi ini. Hingga sekarang tercatat masih ada 389 Perda diskriminatif terhadap perempuan yang menjadikan perempuan sebagai obyek kebijakan. Kebijakan terhadap perempuan di Aceh misalnya dinilai tidak sejalan dengan MOU atau kesepakatan Helsinki.

“Qanun-qanun Syariat Islam yang ada di Aceh, sebagian besar justru bertentang dengan prinsip-prinsip Universial hak asasi manusia sebagai salah satu latar belakang perjanhian Helsinki,” ujar salah satu tokoh agama di Aceh, Baihaqi.

Untuk itu dalam sejumlah butir-butir deklarasinya, mereka mendesak agar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk mendukung budaya adil gender dalam seluruh kebijakan, DPR RI agar memprirotaskan pembahasasn Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta menyerukan DPRD Provinsi hingga Kabupaten dan kota untuk mencabut Perda yang mendiskriminasi perempuan.

Deklarasi ini kemudian dibawa ke Pemerintah RI, DPR RI dan ke DPRD, sekaligus ke pemerintah Kota dan Kabupaten untuk didesakkan dan menuntut mereka untuk menghapus segala kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.


(Foto: Suasana konferensi pers Deklarasi Perempuan tolak Diskriminasi yang diadakan Solidaritas Perempuan (SP) pada Rabu, 23 Maret 2016 kemarin. Hadir dalam konferensi pers (Kiri-kanan) Yuniarta (SP Yogyakarta), Puspa Dewy (Ketua Badan Eksekutif Nasional SP), Asri (SP Aceh), Estu Fanani (Cedaw Working Group Indonesia/ CWGI), Ein Mariso (SP Poso), Rosidin (Fahmina Institute) dan Baihaqi (tokoh agama Aceh). 

  • deklarasi perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!