EDITORIAL

Mengandalkan Solusi Bernama Blokir

"Ketakutan terhadap pemain asing, mestinya tidak disikapi dengan penolakan terhadap aplikasi Uber atau GrabCar. "

Ilustrasi. (KBR/Yuda Satriawan)
Ilustrasi. (KBR/Yuda Satriawan)

Ribuan sopir taksi dan angkutan umum lain memadati jalan-jalan ibukota, awal pekan ini. Mereka memprotes pemerintah yang dianggap membiarkan layanan transportasi berbasis online seperti Uber, GrabCar dan lain-lain.

Uber adalah aplikasi pemesanan mobil online buatan warga California Amerika Serikat. Sementara GrabCar merupakan aplikasi pemesanan mobil yang digagas anak muda dari Malaysia. Dua perusahaan itu sudah merambah industri transportasi tanah air.

Namun kehadirannya dianggap ancaman dan merugikan para pengemudi transportasi konvensional. Tudingannya sama: bahwa Uber dan GrabCar tidak membayar pajak, dan tidak dikenai persyaratan ketat seperti halnya pengemudi taksi plat kuning.

Kementerian Perhubungan merespon dengan simpel: merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

Publik masih teringat langkah Menteri Ignasius Jonan melarang ojek online pada akhir tahun lalu. Larangan itu hanya berumur sehari, setelah ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo.

Kementerian Perhubungan mungkin ingin menegakkan aturan, bahwa ada banyak aspek dan syarat yang harus dipenuhi untuk terjun di dunia transportasi, termasuk taksi. Mulai dari syarat SIM, KIR kendaraan, pajak, hingga plat nomor warna kuning dan lain-lain.

Tapi pemblokiran aplikasi bukan solusi bijak. Dunia sekarang semakin berkembang, era digital sudah merambah kemana-mana. Masyarakat makin menuntut untuk mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransportasi.

Saat menjadi Direkur Utama PT Kereta Api, Menteri Jonan pernah membuat kebijakan penjualan tiket secara online. Ini sempat diprotes para agen tiket dan publik. Tapi penjualan tiket kereta api online ternyata menuai sukses. Kini, tidak ada salahnya Menteri Jonan mencari solusi serupa terhadap prokontra Uber dan GrabCar, tanpa sekadar blokir aplikasi.

Ketakutan terhadap pemain asing, mestinya tidak disikapi dengan penolakan terhadap aplikasi Uber atau GrabCar. Ini justru menjadi pemicu agar bisnis transportasi dalam negeri tidak gagap dan berbenah, baik dari segi pelayanan, kenyamanan, kecepatan dan tarif bersaing.


  • uber
  • grabcar
  • transportasi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!