EDITORIAL

Melawan Karhutla

Ilustrasi. (Antara)

Warga di provinsi Riau memang sepatutnya geram. Belum lama menikmati udara segar, kini kabut asap kembali melanda bumi lancang kuning itu. Pada awal pekan ini, pemerintah provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status yang berlaku selama tiga bulan lantaran di lima daerah terjadi karhutla. Tak kurang 300 hektare lahan gambut ludes terbakar dalam beberapa pekan terakhir.

Provinsi Riau termasuk daerah yang terparah kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun lalu. Karhutla di kawasan itu terbesar kedua di pulau Sumatera dengan luas mencapai hampir 200 ribu hektare. Berbulan-bulan warga harus hidup dengan kabut asap. Tercatat sekira 70 ribu warga terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara. Kabut asap merusak kesehatan dan mengganggu aktifitas warga.

Terulangnya bencana ini membuat para aktivis lingkungan dan budaya lantas menggugat pemerintah pusat dan daerah melalui gugatan warga negara. Gugatan kemarin didaftarkan ke pengadilan negeri Pekanbaru. Pendaftaran dilakukan lantaran notifikasi dari para penggugat yang sudah disampaikan 60 hari silam tak digubris para petinggi di pusat dan daerah.

Para penggugat menuntut pemerintah mempertanggungjawabkan bencana karhutla. Selain itu melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mencegah bencana itu terjadi lagi. Tindakan tegas dan segera mesti cepat dilakukan. Agar warga tak kembali sengsara, jadi korban kabut asap.


  • kebakaran hutan dan lahan
  • ISPA
  • Kabut Asap Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!