EDITORIAL

Izin Ekspor Freeport

Foto: Antara

PT Freeport Indonesia akhirnya mengantongi izin ekspor konsentrat atau bahan mentah selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, per 29 Januari, Freeport Indonesia berhenti mengekspor karena jatah waktunya habis. Menurut Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), izin diberikan karena Freeport bersedia membayar 5 persen bea keluar –sebelumnya hanya 1 persen saja.

 

Kesepakatan ini, jelas-jelas melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di situ disebutkan izin ekspor konsentrat hanya bisa dilakukan jika perusahaan tambang telah membangun smelter minimal 60 persen. Yang dilakukan Freeport, sungguh jauh panggang dari api. Smelter Freeport yang berada di Gresik, baru mencapai 14 persen.

Sesungguhnya, pemerintahan Jokowi kali ini, telah melakukan pelanggaran atas dirinya sendiri –begitu pula yang dialami pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah sebagai pembuat Undang-Undang justru melanggar aturannya sendiri. Dan, kalau sudah begini, maka pupus sudah ketegasan pada Freeport yang selama ini diharapkan.

Yang juga perlu diwaspadai adalah revisi Undang-Undang Minerba yang kini berada di tangan DPR. Di sana, salah satu poin revisinya adalah menghapuskan kewajiban membangun smelter lantaran dianggap menghambat investasi. Ide itu patut ditentang karena sangat berpihak pada pengusaha. Toh dengan ada smelter, nilai jual produk dari sumber daya alam akan meningkat sehingga menambah pemasukan kas negara. 

Kalau sudah begini, akankah Presiden Jokowi berani memutus kontrak perusahaan asal Abang Sam itu pada 2019 dengan dalih kepentingan nasional?


  • PT Freeport
  • izin ekspor konsentrat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!